PURWAKARTA-Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Purwakarta mengingatkan pengelola koperasi yang mengurusi perizinanan simpan pinjam harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
"Salah satu syarat koperasi simpan pinjam harus terdaftar di OJK. Kalau tak terdaftar, bukan koperasi namanya tetapi perusahaan permodalan," kata Ketua Dekopinda Kabupaten Purwakarta Rudi Priatna kepada wartawan, Rabu (26/3).
Menurutnya, sekarang ini banyak perusahaan mengatasnamakan koperasi namun dalam prakte Iknya membebani masyarakat dengan berbagai jaminan.
Rudi menegaskan peringatannya ini jangan dianggap sepele karena nanti, setelah 12 Juli 2025 yang bertepatan dengan Hari Koperasi, keberadaan perusahaan permodalan berkedok koperasi ini akan ditertibkan.
Pemerintah di bawah Kemendes PDT, lanjutnya, mengeluarkan kebijakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di tingkat desa. Keberadaan koperasi ini, selain menangkal menjamurnya perusahaan permodalan menjerat masyarakat, juga untuk melayani kebutuhan masyarakat.
"Nanti itu, petani yang membutuhkan pupuk atau menyalurkan hasil produksi padinya, bisa melalui Koperasi Merah Putih ini. Pun pelaku UMKM butuh permodalan bisa melalui koperasi ini," ujarnya.
Koperasi ini memberikan suku bunga rendah dan tidak menekan, tidak seperti perusahaan permodalan berkedok koperasi. "Pastinya jauh berbeda. Koperasi ini memberikan solusi, bukan intimidasi atau penekanan ketika ada kreditur gagal bayar," ucapnya.
Rudi juga mengaku prihatin atas maraknya perusahaan permodalan berkedok koperasi tersebut. Hal ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan dinas terkait di Purwakarta.
"Saya memahami kondisinya dilematis. Masyarakat membutuhkan uang, mereka berpikir pendek menjadi kreditur di koperasi koperasi tersebut," kata Rudi.
Pemerintah juga tidak bisa hadir saat masyarakat terhimpit ekonomi. Sehingga, menjamurlah "koperasi- koperasi" permodalan tersebut.
Lebih jauh, Rudi memaparkan koperasi dibentuk antara orang per orang yang mempunyai niat dan tujuan yang sama. Sehingga dalam kaitan ini, tidak ada paksaan atau keharusan menjaminkan agunan.
"Sesuai azas koperasi, sebenarnya tidak boleh konsumen diharuskan mengagunkan sertifikat tanah, BPKB kendaraan hingga SK kepegawaian ASN," ujarnya tegas.(add/ded)