Tingkat Penghunian Kamar Hotel di Subang Mengalami Kenaikan

Tingkat Penghunian Kamar Hotel di Subang Mengalami Kenaikan

Salah satu kamar hotel di Grant Hotel Subang. BPS mencatat, TPK hotel bintang pada April 2025 mengalami kenaikan 14,43 persen dibandingkan dengan TPK bulan sebelumnya.

SUBANG-Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh BPS Subang, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang dan nonbintang di Kabupaten Subang pada April 2025 mencapai 25,42 persen, naik 11,85 persen dibandingkan TPK Maret 2025 yang mencapai 13,57 persen.

Secara spesifik, TPK hotel bintang pada April 2025 mengalami kenaikan 14,43 persen dibandingkan dengan TPK bulan sebelumnya, yakni dari 23,99 persen menjadi 38,42 persen.

Adapun untuk TPK hotel nonbintang dibandingkan dengan bulan Maret 2025, April 2025 mengalami kenaikan 11,37 poin yaitu dari 8,80 persen menjadi 20,17 persen.

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang dan nonbintang di Kabupaten Subang pada bulan April 2024 adalah 24,85 persen menjadi 25,42 persen. Jika dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun sebelumnya (April 2024), pada April 2025 mengalami kenaikan 0,57 persen yaitu daru 24,85 persen menjadi 25,42 persen.

BACA JUGA: Visi Misi Bupati Reynaldy dan Wabup Agus Masykur Akan Segera Menjadi Dasar Hukum Pembangunan Subang

"Hal ini disebabkan bulan April 2025 bertepatan dengan liburan lebaran Idul Fitri 1446 H, dimana Kabupaten Subang sebagai kota tujuan wisata dan tingkat kunjungan wisatawan selalu mengalami kenaikan ketika liburan lebaran Idul Fitri. Sehingga mempengaruhi pada kenaikan Tingkat Penghunian Kamar (TPK) di Kabupaten Subang," ucap Kepala BPS Subang, Saman pada data yang dikeluarkan BPS Subang.

Lebih lanjut, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang pada April 2025 senilai 38,42 persen, naik 14,43 persen bila dibandingkan pada bulan Maret 2025 yaitu 23,99 persen. Sedangkan TPK hotel bintang meningkat 0,57 persen bila dibandingkan bulan April 2024 senilai 37,85 persen.

Untuk Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel nonbintang pada April 2025 senilai 20,17 persen, naik 11,37 poin bila dibandingkan pada bulan Maret 2025 yaitu 8,8 persen. Sedangkan TPK hotel nonbintang meningkat 4,84 poin bila dibandingkan bulan April 2024 senilai 15,33 persen.

Namun, secara total, rata-rata lama menginap tamu baik asing maupun domestik pada jasa akomodasi di Kabupaten Subang pada April 2025 mencapai 1,07 malam, lebih singkat dibandingkan Maret 2025 yang tercatat 1,17 malam.

BACA JUGA: PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan, Untung: Peserta Kongres Adalah Ketua Definitif Hasil Konferensi dan Bukan Plt yang Ditunjuk

Rata-rata lama menginap tamu di hotel bintang 1,14 malam, lebih lama dibandingkan dengan tamu yang menginap di hotel nonbintang yaitu 1,00 malam.(rls/fsh/ysp) 


Berita Terkini