Soal PBG, PUPR Hanya Rekomendasi, Izin Terbit di DPMPTSP

Soal PBG, PUPR Hanya Rekomendasi, Izin Terbit di DPMPTSP

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Subang Yadi ST bersama jajaran stafnya saat di ruang kerjanya, Selasa (15/7/2025).(Dadan Ramdan/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang menyatakan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan persetujuan atau rekomendasi soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sedangkan untuk penerbitan izin membangun ada di Dina Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Hal itu tersebut disampaikan Yadi Kabid Cipta Karya didampingi staf nya Dicky saat ditemui Pasundan Ekspres di kantornya, Selasa (15/7/2025).

Dia pun tidak merinci soal luasan banguna yang telah diberi persetujuan, karena harus melihat data secara terperinci.

Hanya saja, Dicky mengatakan bahwa ada beberapa kawasan industri yang terdata olehnya diantaranya yaitu, Surya Cipta

BACA JUGA: Laska Hotel Ciater Subang Tawarkan Fasilitas untuk Wisatawan dan Pebisnis

Inti Jaya,Taifa Jaya dan Comarindo.

Dikatakannya, mengenai kawasan industri, Cipta Karya tidak mengeluarkan rekomendasi soal itu, tetapi bila mana dalam satu kawasan ada sebuah bangunan atau banyak gedung-gedung yang akan dibangun dalam satu kawasan, maka pihaknya akan mengeluarkan PBGnya, sesuai dengan permohonan perusahaan terkait.

"Soal izin usaha kawasan industeri PUPR tidak tahu pastinya, yang jelas kita hanya mengurus persetujuan bangunan gedung nya saja, yang menerbitna izin membangun nya pun ada di DPMPTSP,"  ujar Yadi.(dan/sep)


Berita Terkini