PASUNDAN EKSPRES-Polres Subang Polda Jawa Barat mengerahkan 175 anggotanya untuk mengamankan pelaksanaan sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang.
Kabag Ops Polres Subang, Kompol Iwan Setiawan mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan KAPAM dibagi tiga zona yaitu zona ring 1, ring 2, dan ring 3.
“Ring 1 itu di lokasi persidangan, ring 2 di areal lokasi gedung PN, dan ring 3 di areal jalan,” kata Kompol Iwan Setiawan kepada Pasundan Ekspres.
Menurutnya, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Subang bahwa dalam pelaksananaan sidang akan dibatasi di dalam ruang sidang dengan kapasitas 30 orang.
Hal tersebut dalam rangka antisipasi membludaknya masyarakat. Maka dari itu, masyarakat tidak diperbolehkan masuk ke ke dalam lingkuan PN. Masyarakat akan diluar baik itu dilingkungan gedung atau seperti apa.
“Dari Binmas Polres Subang juga akan melakukan woro-woro apa bila nanti pengunjung melebihi kapasitas atau pun prediksi yang ada,” terangnya.
Personel Polres Subang yang dikerahkan diantaranya:
PIMPINAN : 3 Personel
PADAL : 19 Personel
UNSUR STAF BAGUS : 3 Personel
SAT INTELKAN : 5 Personel
SAT RESKRIM : 13 Personel
SAT NARKOBA : 13 Personel
SAT BINMAS : 3 Personel
1 SST DALMAS INTI : 11 Personel
3 SST DALMAS AWAL (POLSEK) : 65 Personel
PATROLI SAT SAMAPTA : 4 Personel
POLWAN POLRES SUBANG : 20 Personel
SATLANTAS : 6 Personel
DOKPOL : 4 Personel
HUMAS : 2 Personel
SIPROPAM : 4 Personel (cdp/idr)