Pemilik Asli Lahan SMPN 1 Babakan Cikao Minta Perlindungan Presiden, Gerah Atas Serangan di Medsos

Pemilik Asli Lahan SMPN 1 Babakan Cikao Minta Perlindungan Presiden, Gerah Atas Serangan di Medsos

Ke-12 orang ahli waris H. Kartim Bin Saipan pemilik asli lahan yang di tempati SMPN 1 Babakan Cikao Purwakarta(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Kasus gugatan 12 warga Purwakarta keturunan almarhum H. Kartim bin Saipan terhadap lahan yang ditempati SMPN 1 Babakan Cikao, terus menghangat. 

Teranyar, kuasa hukum Bupati Purwakarta yang diberi tugas menangani kasasi di MA, mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, agar memberikan perlindungan hukum terhadap para siswa di SMPN tersebut.

Seperti diketahui, ke-12 keturunan pemilik asli lahan dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta pada 10 Maret 2025 lalu. Mereka pun dinyatakan sebagai pemilik sah lahan seluas 8.200 meter persegi itu oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 21 Mei 2025. 

Adapun kini, para tergugat membuat memori kasasi ke Mahkamah Agung untuk mengugurkan vonis PN dan PT tersebut. Bupati Purwakarta pun menunjuk Marwan Iswandi sebagai pengacara untuk gugatan kasasi ini.

BACA JUGA: Polsek Bojong Intensifkan Patroli Wisata di Akhir Pekan

Belakangan, di medsos, Marwan menduga ada permainan aparat hukum dengan mafia tanah, agar Pemkab Purwakarta membayar ganti rugi yang akan menguntungkan pihak tertentu. 

Hal inilah yang membuat para penggugat merasa gerah, karena diopinikan sebagai pihak yang akan mengusir para siswa dari tempatnya bersekolah di SMPN 1 Babakan Cikao.

"Walau dibalut kata 'dugaan', kita semua tahu, telunjuk kuasa hukum bupati diarahkan ke kami sebagai pihak yang diduga bermain dengan mafia hukum. Istilah ini teramat menyakitkan bagi kami sebagai pemilik asli lahan yang selama ini merelakan tanahnya digunakan anak-anak untuk bersekolah," kata Darma Sudarma, salah satu penggugat, kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).

Darma menegaskan bahwa dirinya tak pernah berhubungan dengan aparat apalagi mafia tanah untuk memenangkan gugatan. 

BACA JUGA: Safari Dakwah, Syekh Yahya Jaber Bawa Misi Cetak 1 Juta Penghafal Alquran

"Ini murni bukti-bukti yang berbicara di ruang sidang. Tak ada niat kami untuk mengambil apa yang bukan hak kami. Apakah karena kami menggugat pemerintah daerah atas hak kami sendiri, lalu langsung dicap sebagai mafia," ujar Darma.

Untuk menunjukkan bukan keuntungan yang dicari, lanjutnya, para penggugat telah membuat surat pernyataan yang telah disampaikan melalui salah satu unsur pimpinan DPRD kepada Bupati Purwakarta.

Isi surat tersebut menyebutkan bahwa apabila para penggugat ada perdamaian dengan Pemkab Purwakarta atau dimenangkan dengan putusan inkrah, maka akan mewakafkan setengah dari nilai apprasial tanah atau setengah dari luas tanah untuk kepentingan umum, yang memprioritaskan untuk kepentingan sekolah.

Sejalan dengan itu, karena pihak Bupati Purwakarta mengajukan surat perlindungan hukum ke Presiden RI, pihaknya juga akan mengajukan surat perlindungan hukum ke Presiden Prabowo. Tujuannya agar tak ada intervensi politik dari kekuasaan terhadap kasus yang murni tuntutan hukum.

Penggugat pun meminta kuasa hukum bupati untuk fokus ke gugatan kasus yang kini tengah diproses di MA. "Janganlah kasus ini jadi melebar ke mana-mana, apalagi menggunakan sarana medsos yang bisa meruginakn citra dan nama baik kami," ucap Darma.(add)


Berita Terkini

Kang Marbawi.

Pojokan 263: Juara Doa

2 jam yang lalu