Daerah

Warga Subang Harus Tau Begini Cara Perpanjang STNK secara Online

Warga Subang Harus Tau Begini Cara Perpanjang STNK secara Online
Warga Subang Harus Tau Begini Cara Perpanjang STNK secara Online.

SUBANG-STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Fungsi dari STNK sesuai denga PP No.5 Tahun Tahun 2015 yaitu sebagai dokumen yang sah atas pengoprasian kendaraan.

STNK umumnya diperpanjang bila masa berlakunya habis. Memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ada dua yakni tahunan dan 5 tahun atau ganti kaleng.

Syarat dan cara perpanjang masa berlaku STNK 5 tahunan masih sama dengan tahun lalu. Saat ini cara memperpanjang STNK via online.

Bagi Anda yang tidak memiliki waktu berkunjung ke kantor Samsat tidak perlu khawatir, sebab bisa dengan cara online. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di ponsel melalui Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi Samsat Online dan pilih menu 'Login" untuk melakukan pendaftaran data diri.

3. Isi form pendaftaran sesuai dengan data pribadi dan informasi mengenai kendaraan bermotor yang Anda miliki.


4. Setelah selesai mendaftarkan diri, Anda bisa mulai proses perpanjangan STNK 5 tahunan.


5. Anda akan mendapatkan kode pembayaran biaya perpanjang STNK 5 tahunan.


6. Lakukan proses pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera dengan metode pembayaran yang disediakan.

7. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima email pemberitahuan berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Masa berlaku dokumen tersebut adalah 30 hari terhitung dari tanggal pengiriman email
8. Bentuk dari TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim sesuai dengan alamat domisili yang Anda daftarkan dalam kurun waktu satu minggu.

Salah satu biaya perpanjangan STNK 5 tahunan dibayarkan adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). 

Sumbangan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka. (cdp/ysp) 

Tag :

Berita Terkait