Polres Subang Bongkar Sindikat Penggelapan Penyedia Angkutan Barang Antarprovinsi

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono (tengah) didampingi Wakapolres (kanan) dan Kasatreskrim (kiri) saat menunjukan barang bukti kasus penggelapan, Rabu (23/7/2025).
SUBANG-Polres Subang mengungkap sindikat penggelapan tabung LPG 3 kilogram dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 1.000 tabung LPG milik PT. SSI yang berlokasi di Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran.
Tabung LPG tersebut akan diantarkan ke Cirebon tetapi digelapkan oleh komplotan pelaku lintas provinsi dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Subang.
Aksi kejahatan ini terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, dan merupakan hasil dari kejahatan terorganisir yang dilakukan oleh kelompok asal Nganjuk, Jawa Timur.
BACA JUGA: Polres Tangkap 8 Tersangka dari 6 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
“Modus operandi para pelaku adalah menawarkan jasa angkutan melalui media sosial, seperti Facebook. Setelah disepakati, mereka menjemput barang namun tidak mengantarkannya ke lokasi tujuan. Justru barang tersebut dijual demi keuntungan pribadi,” jelas Kapolres saat pres konfers pada Rabu (23/7/2025).
Dalam kasus ini, dua orang berhasil ditangkap, yakni berinisial (AP) yang berperan sebagai sopir truk pengangkut tabung LPG dan (AF) yang berperan sebagai penghubung antara korban dan pelaku melalui WhatsApp dan Facebook.
“Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Mereka berperan sebagai penjual hasil penggelapan, penyedia armada, dan pendamping sopir,” ungkapn AKBP Dony.
Dony menyebut, kelompok ini bukan kali pertama melakukan aksi kejahatan. Mereka diketahui juga pernah menggelapkan pengiriman kertas di Surabaya, bawang merah di Bima (NTB), serta jagung di Mataram (Lombok).
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Tawuran Pelajar di Purwakarta, 12 Siswa Diamankan
Saat ditangkap, lanjutnya, para pelaku juga tengah membawa perabot rumah tangga dari Jakarta Barat yang rencananya akan digelapkan kembali ke Surabaya.
“Ini sindikat yang sudah profesional dan sangat terorganisir,” tegas Kapolres.
Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini meliputi dua unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi dan perekrutan korban serta satu unit truk yang digunakan untuk pengangkutan tabung LPG.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Subang dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
AKBP Dony juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk berhati-hati dalam memilih jasa pengangkutan.
“Pastikan identitas dan legalitas penyedia jasa diverifikasi dengan cermat. Jangan mudah percaya pada tawaran jasa angkutan di media sosial tanpa melakukan pengecekan mendalam,” pesannya.
Dirinya menegaskan komitmen dalam memberantas tindak kriminal yang merugikan masyarakat maupun korporasi, terutama kejahatan yang dilakukan secara terorganisir lintas wilayah.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penipuan atau penggelapan serupa. Bersama, kita wujudkan lingkungan yang aman dan tertib,” pungkasnya. (cdp/ysp)