Daerah

Deadline Pendaftaran Program Kereta Beasiswa PNS Pemkab Subang 2024

Deadline Pendaftaran Program Kereta Beasiswa PNS Pemkab Subang 2024

PASUNDAN EKSPRES - Yuk, segera tentukan program beasiswa impian yang ingin kamu ikuti dan submit melalui link pendaftaran https://s.id/pendaftarankeretabeasiswakabsubang.

Berkas yang harus disubmit

- Link format berkas https://s.id/FORMATSURATBEASUBANG

- Penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir melalui SKP (SKP 2022, 2023, dan 2024 trieulan 1 dan 2)

- Surat Rekomendasi untuk mengikuti program bimbingan beasiswa dan tugas belajar dari Pimpinan OPD

- Surat pernyataan tidak sedang dalam proses hukuman disiplin dan/atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin

- Pernyataan kesediaan untuk tidak mengajukan mutasi keluar Pemkab Subang hingga masa Pensiun serta kesediaan untuk mengantre biaya yang dikeluarkan oleh Pemkab Subang jika mengajukan mutasi dan tidak dapat menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan

Siapa yang berhak menandatangani Surat Bebas Hukuman Disiplin dan Surat Rekomendasi?

Surat Bebas Hukuman Disiplin dan Surat Rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah. 
Contoh: 

1.Calon peserta dari PKM Sukarahayu ditandatangani oleh Kepada Dinas Kesehatan.
2. Calon peserta dari Kecamatan Binong ditandatangani oleh Camat Binong.
3. Calon peserta dari BKPSDM ditandatangani oleh Kepala BKPSDM. Calon peserta guru 4. SDN Rosela ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Calon peserta dari RSUD ditandatangani oleh Direktur RSUD.  

Pertanyaan yang sering ditanyakan calon peserta beasiswa Kereta Beasiswa 

1. Kapan batas waktu pendaftaran program studi Kereta Beasiswa?

Batas waktu akhir pendaftaran program Studi Kereta Beasiswa jatuh pada tanggal 18 Oktober 20254 atau jika kuota sudah terpenuhi. 

2. Apakah capon peserta perlu untuk mengumpulkan berkas fisik/hardfile persyaratan setelah melakukan pendaftaran melalui link?

Setelah melakukan pendaftaran melalui link calon peserta wajib mengumpulkan berkas fisik persyaratan pendaftaran ke BIDANG PENGEMBANGAN APARATUR BKPSDM SUBANG maksimal 18 Oktober 2024. 

3. Apakah calon peserta diperkenankan untuk memilih program studi yang ada di Perguruan Tinggi Swasta?

Program bimbingan studi Kereta Beasiswa hanya diperuntukan untuk Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan lembaga beasiswa BPI (Beasiswa Pendidikan Indonesia), LPDP (Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan), dan AAS (Australia Awards Scholarship). Mohon untuk melihat informasi tersebut pada masing-masing website beasiswa.

4. Jika saat ini usia calon peserta lebih dari yang dipersyaratkan oleh program beasiswa, apakah masih diperkenankan untuk mendaftar?

calon peserta wajib mengikuti persyaratan usia dari beasiswa. Pada program beasiswa BPI dan LPDP terdapat persyaratan usia tertentu, namun pada AAS tidak terdapat batasan usia tertentu sehingga bisa menjadi pilihan bagi yang tidak memenuhi persyaratan usia pada BPI dan LPDP.

5. Pada surat rekomendsi terdapat kolom pertanyaan status? apakah yang dimaksud status pernikahan?

Pada surat rekomendasi, pertanyaan status bukan mengacu pada status pernikahan melainkan status kepegawaian yaitu diisi dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

6. Apakah fungsional teknis maupun umum bisa mendaftar Beasiswa Pendidikan Indonesia?

Beasiswa Pendidikan Indonesia hanya diperuntukan bagi Pendidik, Tenaga Pendidikan, dan Pelaku Budaya. Bagi pelaku budaya wajib memiliki minimal 4 (empat) tahun masa kerja sebagai ASN dan memiliki rekomendasi dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian. 

7. Berapa biaya yang harus dikeluarkan peserta dalam proses bimbingan beasiswa?

Calon peserta tidak dibebankan biaya apapun mulai dari proses penjaringan hingga program bimbingan studi Kereta Beasiswa selesai. Calon peserta harap berhati-hati dengan segala bentuk upaya penipuan. 

(nym)
 

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua