Headline

Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas, Delapan Pelaku Diringkus Polisi

CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.    BARANG BUKTI: Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat memperilhatkan barang bukti yang digunakan pelaku pengeroyokan.
CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES. BARANG BUKTI: Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat memperilhatkan barang bukti yang digunakan pelaku pengeroyokan.

SUBANG-Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang pria di Kampung Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, akhirnya terungkap. 

Polisi berhasil menangkap delapan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi main hakim sendiri tersebut.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, bahwa kejadian tragis ini berawal saat korban, Taryana, dipergoki mencuri ayam oleh warga setempat.

"Korban dikejar, ditangkap dan dibawa ke pos jaga untuk dianiaya. Setelah itu, korban diseret ke kantor desa dan kembali mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia," ujar AKBP Ariek, Kamis (3/4/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres Subang mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 pucuk senapan angin kaliber 4.5 mm, 1 baju milik korban, 1 celana jeans milik korban, 1 batang kayu dan 1 bilah bambu.

Polisi juga telah menangkap delapan tersangka yaitu, G M alias JIA (33 tahun), Y S alias ENDOG (26 tahun), NA (21 tahun), AR alias UGAH (22 tahun), lNPP (25 tahun), N R alias ENYEK (24 tahun), K alias AJO (49 tahun) dan TS (24 tahun).

"Dari hasil otopsi, korban mengalami luka serius akibat kekerasan benda tumpul, di antaranya trauma tumpul di kepala, luka memar pada kelopak mata, luka lecet di pelipis, hidung, pipi, dan dagu, patah tulang rahang bawah, pendarahan di otak besar dan otak kecil dan bekuan darah di selaput otak yang mengakibatkan kematian," jelas Ariek.

Kapolres Subang menegaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yaitu tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang," tegasnya.(cdp)

Tag :
Terkini Lainnya

Lihat Semua