Indonesia kini menghadapi dampak dari kebijakan perdagangan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Negeri ini akan dikenakan tarif resiprokal hingga 32% akibat defisit perdagangan AS terhadap Indonesia yang terus meningkat.
Data Kementerian Perdagangan dan Departemen Perdagangan AS menunjukkan bahwa defisit perdagangan AS terhadap Indonesia terus bertambah.
Pada 2024, Indonesia mencatat surplus perdagangan sebesar US$ 14,34 miliar, lebih rendah dibandingkan data dari Badan Statistik AS yang mencatat angka US$ 17,9 miliar.
Defisit perdagangan ini menjadikan Indonesia sebagai negara ke-15 yang berkontribusi terhadap defisit AS.
Dalam lima tahun terakhir, defisit perdagangan AS dengan Indonesia meningkat 67%, dari US$ 8,58 miliar pada 2019 menjadi US$ 14,34 miliar pada 2024, bahkan sempat mencapai US$ 16,57 miliar.
Sementara itu, nilai ekspor Indonesia ke AS mengalami lonjakan hampir 48% dalam periode yang sama, dari US$ 17,84 miliar pada 2019 menjadi US$ 26,31 miliar pada 2024.
Produk ekspor utama Indonesia ke AS meliputi tekstil, rajutan, sepatu, minyak sawit, udang, ikan, serta peralatan elektrik.
AS telah lama menjadi pasar utama bagi produk-produk tersebut.
Kebijakan Tarif Baru Trump
Presiden Trump telah mengumumkan kebijakan tarif impor baru yang lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya, termasuk untuk Indonesia.
AS menerapkan tarif dasar 10% pada semua impor serta tarif tambahan bagi negara-negara yang dianggap melakukan praktik perdagangan tidak adil, seperti India, Vietnam, dan Uni Eropa.
Selain itu, AS juga menerapkan tarif timbal balik, di mana bea masuk ditetapkan setengah dari tarif yang dikenakan negara-negara tersebut terhadap barang AS.
Sebagai contoh, impor dari China dikenakan tarif hingga 54% akibat kebijakan tarif berlapis.
Pengenaan tarif baru ini dapat berdampak pada daya saing produk Indonesia di pasar AS.
Pelaku industri, khususnya di sektor tekstil, perikanan, dan perkebunan, berpotensi mengalami tekanan akibat kenaikan biaya ekspor.
Pemerintah Indonesia perlu menyiapkan strategi untuk menghadapi perubahan kebijakan dagang ini agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dan ekspor nasional.