Internasional

Buntut Peraturan Trump? Los Angeles Mendeklarasikan Diri sebagai Tempat Perlindungan Imigrasi

Buntut Peraturan Trump? Los Angeles Mendeklarasikan Diri sebagai Tempat Perlindungan Imigrasi
Anggota kelompok advokasi imigrasi menuntut Dewan Kota untuk memberlakukan peraturan mengenai Los Angeles sebagai kota suaka (Image From: Patch/Photo/Damian Dovarganes)

PASUNDAN EKSPRES - Los Angeles mendeklarasikan diri sebagai tempat perlindungan imigrasi. Los Angeles, kota terbesar kedua di Amerika Serikat, bersiap menghadapi Presiden terpilih Donald Trump terkait kebijakan imigrasi.

Pada hari Selasa (19/11), dewan kota Los Angeles mengesahkan peraturan "kota suaka" (sanctuary city) yang melarang penggunaan sumber daya lokal untuk membantu otoritas imigrasi federal. 

Los Angeles Mendeklarasikan Diri sebagai Tempat Perlindungan Imigrasi

Sistem sekolah umum di Los Angeles juga menegaskan dirinya sebagai "tempat suaka" bagi imigran tanpa dokumen dan siswa LGBTQ melalui serangkaian resolusi darurat.

Sementara itu, Trump, yang akan dilantik dalam dua bulan, telah berjanji untuk melakukan deportasi massal setelah menjabat pada Januari 2025 mendatang.

Tim Homan, yang dipilih Trump sebagai pemimpin perbatasan, menyerukan agar kota-kota suaka "menyingkir" dari tindakan keras imigrasi yang akan dilakukan pemerintah federal.

Dilansir dari BBC News, istilah "kota suaka" saat ini tengah populer di AS selama lebih dari satu dekade untuk menggambarkan tempat yang membatasi bantuan kepada otoritas imigrasi federal.

Dengan kata lain, kota ini memilih untuk tidak mendukung atau memfasilitasi upaya pemerintah federal dalam menangkap atau mendeportasi imigran yang tidak memiliki dokumen resmi.

Karena istilah ini tidak memiliki definisi hukum resmi, setiap kota memiliki pendekatan berbeda untuk menjadi "kota suaka," seperti membuat kebijakan dalam undang-undang atau hanya mengubah praktik kepolisian setempat.

Dalam kasus Los Angeles mengenai imigran, dewan kota telah membuat aturan resmi yang melarang penggunaan sumber daya kota, seperti fasilitas atau tenaga kerja untuk membantu otoritas federal dalam urusan imigrasi.

Peraturan tersebut bertujuan agar pemerintah federal tidak dapat menggunakan fasilitas kota atau meminta bantuan dari lembaga lokal untuk menangkap atau mendeportasi imigran. 

Peraturan ini juga akan melarang sebagian pertukaran data antara otoritas imigrasi dengan pejabat dan lembaga kota. Peraturan ini akan mulai berlaku setelah Wali Kota Karen Bass menandatanganinya, sehingga menjadi hukum yang resmi.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan di kota-kota lain seperti Boston dan New York City, yang juga menegaskan bahwa mereka tidak akan menyediakan sumber daya atau bantuan lokal untuk mendukung upaya pemerintah federal menangkap atau mendeportasi imigran yang tidak memiliki dokumen resmi.

(ipa)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua