BPJS jadi Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Uji Coba Berlaku 1 Juli 2024

BPJS jadi Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Uji Coba Berlaku 1 Juli 2024

BPJS jadi Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Uji Coba Berlaku 1 Juli 2024 (Image From: Shutterstock)

1. Pemohon harus mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual. Atau, pemohon dapat menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Pemohon wajib melampirkan fotokopi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia, atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Pemohon juga harus memperlihatkan dokumen aslinya.

3. Pemohon harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta memperlihatkan dokumen aslinya.

3a. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, mereka harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

4. Pemohon warga negara asing yang bekerja di Indonesia harus melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.

5. Pemohon wajib melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari, pengenalan wajah, dan/atau retina mata.

5a. Pemohon harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

6. Pemohon harus menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak terkait penerbitan SIM.

(ipa)

 


Berita Terkini