Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Bagaimana Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak?

Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Bagaimana Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak?
PASUNDAN EKSPRES- Zaman makin canggih, tilang manual pun berubah jadi elektronik! Kini, sistem tilang elektronik alias "e-tilang" resmi diterapkan, dengan dukungan CCTV untuk menangkap pelanggar lalu lintas secara otomatis.
Apa Saja Pelanggaran yang Bakal Kena e-tilang?
Mulai dari yang sering kita dengar seperti melanggar rambu dan marka jalan, tak pakai helm bagi pengendara motor, hingga tak kenakan sabuk pengaman bagi pengguna mobil.
Bahkan, pengendara yang asyik pakai handphone sambil mengemudi bakal langsung kena e-tilang.
BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Belum cukup? Pelanggaran melawan arus, ngebut, mengabaikan aturan ganjil-genap, dan masuk jalur busway juga siap diincar oleh kamera pengawas!
Denda Makin Besar untuk Pelanggar Langganan
Bagi yang masih suka “nakal”, siap-siap saja karena ada sanksi lebih besar bagi pelanggar berulang.
Denda akan ditentukan berdasarkan tabel pelanggaran yang berlaku di tiap wilayah. Jadi, makin sering melanggar, makin tinggi pula dendanya!
BACA JUGA: BNI Berikan Solusi bagi Pelaku Usaha Percepat Pembiayaan Rantai Pasok Lewat BNIdirect Supply Chain
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak
Mau tahu apakah kendaraan kamu kena tilang? Sekarang semua bisa dicek online, gampang banget, guys! Yuk ikuti langkah-langkah ini:
1. Buka website resmi
https://konfirmasi.etlelodaya.id/
Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK
2. Klik Konfirmasi
Selanjutnya, bakal muncul info soal status kendaraan kamu. Kalau ada pesan "no data available" artinya aman, nggak ada pelanggaran.
Tapi kalau ada pelanggaran, kamu bakal lihat waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan statusnya.
Perhatikan Batas Waktu Konfirmasi!