PURWAKARTA-Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Purwakarta, Subang, Karawang atau Purwasuka, menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum aparat.
IJTI Purwasuka pun menyatakan sikap mendukung proses hukum terhadap oknum petugas yang melakukan kekerasan terhadap Ridha Yansa, jurnalis RTV Gorontalo saat menjalankan tugas peliputan.
Ketua IJTI Purwasuka Dian Firmansyah, melalui Wakil Ketua, Yudy Heryawan, menyebutkan, insiden tersebut sebagai bentuk intimidasi yang mencederai kebebasan pers.
"IJTI Purwasuka meminta Kapolda Gorontalo Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi agar tidak mengabaikan kasus ini. Kami sangat sesalkan, ini merupakan bentuk intimidasi dan sangat mencederai kebebasan pers,” kata Yudy melalui rilisnya, Selasa (24/12).
IJTI Purwasuka juga mendesak agar oknum polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) yang diduga terlibat segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas tindakannya.
"Jika terbukti bersalah, kami meminta Kapolda untuk menghukumnya sesuai hukum yang berlaku, baik di institusi Polri maupun hukum pidana," ujar Yudy.
Yudy menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
"Pasal 18 UU yang sama mengancam siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dengan pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta," katanya
Adapun kronologi insiden itu yakni pada Senin, 23 Desember 2024, Ridha Yansa, seorang jurnalis RTV, mengalami kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Badko Sulawesi Utara-Gorontalo di Mapolda Gorontalo.
Demonstrasi tersebut memprotes maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo.
Saat aksi berlangsung, massa membakar ban di gerbang Mapolda, menyebabkan situasi semakin kacau hingga terjadi penangkapan beberapa peserta aksi.
Ridha yang tengah merekam jalannya peristiwa didatangi oleh Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela dan dipukul pada tangan yang sedang memegang ponsel. Akibat pemukulan tersebut, ponsel yang baru dibeli korban terjatuh dan mengalami kerusakan pada LCD, sehingga tidak bisa digunakan untuk merekam.(add)