PasundanEkspres - Pemerintah memberikan keringanan berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk periode Januari dan Februari 2025. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat, seiring dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Diskon tarif listrik ini tersedia bagi pelanggan PLN, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar, tanpa memerlukan pendaftaran atau pengajuan tambahan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, memastikan bahwa penerapan diskon dilakukan secara otomatis melalui sistem digital milik PLN.
1. Pelanggan Pascabayar
Diskon akan diberikan pada tagihan bulan Februari 2025 untuk konsumsi listrik pada bulan Januari, serta pada tagihan Maret untuk konsumsi bulan Februari.
2. Pelanggan Prabayar
Diskon langsung berlaku pada setiap pembelian token listrik selama bulan Januari dan Februari 2025.
3. Tanpa Registrasi Tambahan
PLN menjamin pelanggan tidak perlu melalui proses registrasi tambahan untuk memperoleh keringanan ini.
Golongan Pelanggan yang Memenuhi Syarat
Diskon tarif listrik ini diberikan kepada pelanggan dari golongan tertentu, meliputi:
1. 450 VA: sebanyak 24,6 juta pelanggan.
2. 900 VA: sebanyak 38 juta pelanggan.
3. 1.300 VA: sebanyak 14,1 juta pelanggan.
4. 2.200 VA: sebanyak 4,6 juta pelanggan.
Namun, untuk pelanggan dengan daya listrik 3.500–6.600 VA, tarif listrik tetap dikenakan PPN sebesar 12%.
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi layanan contact center PLN yang siaga selama 24 jam melalui WhatsApp di nomor 08777-11-12-123.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus menjaga daya beli selama dua bulan pertama di tahun 2025, saat PPN yang lebih tinggi mulai diterapkan.