PASUNDAN EKSPRES - Dituding sebagai yang turut berkontribusi andil dalam mensahkan UU HPP, sebab dari naiknya PPN 12 persen PDIP buka suara.
Melalui Ketua DPP Deddy Yevri Sitorus menegaskan tarif PPN 12 persen itu sebelumnya diusulkan oleh pemerintah era Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
“Salah alamat kalau dibilang inisiator PDIP, karena yang mengusulkan adalah pemerintah era Jokowi melalui Kementrian Keuangan,” ungkapnya.
Pada saat itu, masih menurut Deddy, UU tersebit disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Indonesia dan global dalam kondisi yang baik.
Waktu terus berjalan, ada sejumlah kondisi yang menurut Deddy, membuat banyak pihak termasuk PDIP, meminta untuk dikaji ulang penerapan kenaikan PPN 12 persen tersebut.
“Jadi sama sekali bukan menyalahkan pemerintah Pak Prabowo, bukan. Karena itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” tambah Deddy.
Maka dia menegaskan sikap Fraksi PDIP terhadap kenaikan PPN 12 persen hanya meminta pemerintah mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
“Fraksi PDIP tidak ingin ada persoalan baru yang dihadapi pemerintahan Prabowo imbas dari kenaikan PPN 12 persen ini,” tambahnya lagi.
Senada dengan Deddy, Juru Bicara PDIP, Chicko Hakim, meminta semua pihak tak saling menyalahkan soal kenaikan pajak PPN 12 persen.
Dia menyebut, yang terpenting saat ini adalah mencari jalan keluar terkait kenaikan yang sudah didasarkan pada undang-undang.
“Jadi salah besar kalau dikatakan inisiatornya adalah PDIP, lebih salah lagi kalau dikatakan PDIP harus tanggung jawab karena UU HPP itu adalah produk DPR RI secara kelembagaan. Saat iru ada 8 fraksi yang menyetujui,” ungkapnya.