Nasional

Kemenag Beberkan 4 Rekomendasi Penguatan Peran Zakat dan Wakaf

Kemenag Beberkan 4 Rekomendasi Penguatan Peran Zakat dan Wakaf
Kemenag Beberkan 4 Rekomendasi Penguatan Peran Zakat dan Wakaf (Foto: laman Kemenag)

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Agama (Kemenag) membeberkan empat rekomendasi penguatan peran zakat dan wakaf dalam Forum Overview dan Outlook Zakat dan Wakaf 2025.

Adapun forum ini digelar Kementerian Agama (Kemenag) di Aula HM Rasjidi, Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12). 

Adanya rumusan rekomendasi ini bertujuan memperkuat peran zakat dan wakaf dalam mendukung pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menyebut, rekomendasi ini mencakup empat aspek utama, yaitu kolaborasi tata kelola, penguatan tata kelola, partisipasi muzaki dan wakif, serta ketepatan sasaran zakat dan wakaf.

Pada aspek kolaborasi tata kelola, Waryono menyebut, pentingnya sinergi antara pemerintah, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan lembaga zakat serta wakaf lainnya.

"Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu mendukung penanggulangan kemiskinan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Optimalisasi pemanfaatan wakaf produktif juga menjadi prioritas, termasuk pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan kewirausahaan," jelasnya.

Berikut empat rekomendasi penguatan peran zakat dan wakaf yang dilansir dari laman Kemenag.

A.⁠ ⁠Kolaborasi Tata Kelola Zakat dan Wakaf

1.⁠ Zakat: Penguatan kolaborasi sektor zakat dengan pemerintah, meliputi aspek perencanaan, kolaborasi program, serta integrasi data penerima manfaat, dengan program perlindungan sosial dan satu data kemiskinan.

2.⁠ Kolaborasi lintas stakeholder akan dapat berdampak dalam mendukung tujuan zakat dan wakaf, yaitu penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

3.⁠ Sinergi program antara Kemenag, BWI, dan BAZNAS dalam berbagai wakaf produktif. Misalnya wakaf produktif di Kota Wakaf, proyeknya di lahan wakaf, dan permodalan dari LAZ.

4.⁠ Memperkuat kerja sama antara pemerintah, lembaga pengelola zakat dan wakaf, lembaga filantropi internasional, serta sektor swasta untuk menarik potensi dana filantropi.

5.⁠ Meningkatkan sinergi antara zakat dan wakaf dengan program perlindungan sosial pemerintah untuk memperluas dampak dan keberlanjutan.

6.⁠ Mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf untuk pelatihan keterampilan, seperti pemberdayaan usaha, pelatihan ekonomi kreatif, dan pengembangan industri halal.

7.⁠ Kolaborasi tata kelola zakat dan wakaf untuk mendukung inovasi digital.

B. Penguatan Tata Kelola Zakat dan Wakaf​​​​​​​

1.⁠ Penguatan sistem transparansi, komprehensif, objek zakat dan wakaf; penguatan regulasi kebijakan adaptif.

2.⁠ Meningkatkan transparansi dan kedisiplinan dalam pelaporan zakat dan wakaf melalui sistem digital yang terintegrasi, termasuk pemanfaatan Big Data Regsosek untuk penyaluran dana yang tepat sasaran.

3.⁠ Meningkatkan kualitas SDM dengan memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada pengelola zakat (amil) dan wakaf (nazir) guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas.

4.⁠ Mendorong optimalisasi pemanfaatan zakat sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP).

5. Mengarahkan kontribusi zakat dan wakaf untuk mendukung transformasi ekonomi dalam RPJPN 2025–2045 melalui pengurangan kemiskinan dan ketimpangan.

6. Penguatan fondasi transformasi: sosial, ekonomi, tata kelola, supremasi hukum, stabilitas, kepemimpinan yang responsif, ketahanan sosial budaya serta ekologi.

7. Peningkatan posisi keuangan syariah Indonesia di tingkat global.

8. Penguatan ekosistem industri halal melalui pengembangan fashion muslim, industri kosmetik dan obat-obatan, pariwisata dan ekonomi kreatif, penguatan rantai nilai industri, kewirausahaan, dan UMKM industri halal.

9. Harmonisasi lembaga pemerintah seperti ATR BPN terkait aset wakaf.

10.⁠ ⁠Indonesia Special Mission Vehicle (ISNV).

C. Partisipasi Muzaki, Wakif, dan Pihak Lainnya​​​​​​​

1. Wakaf: Penumbuhan partisipasi wakaf yang berbasis pendekatan wealth management dan komunitas (ormas dan perguruan tinggi). Penumbuhan aset wakaf komersial berbasis kolaborasi nazir, pelaku usaha, dan creative financing/blended financing.

2. Penguatan muzaki bagi objek zakat selain pendapatan dan jasa.

3. Penguatan wakif deposito dengan produk inovasi CWLD.

4. Penguatan partisipasi masyarakat Muslim untuk wakaf dan Gerakan Ekonomi Syariah.

5. Sinergi dan konvergensi program zakat dan wakaf.

D. Tepat Guna dan Sasaran Zakat dan Wakaf​​​​​​​

1. Mengintegrasikan para pengelola zakat dan lembaga penyalur dana filantropis agar tepat sasaran dan tidak double count.

2. Penguatan basis data terpadu akses zakat dan wakaf dengan ekonomi atau P3KE.

3. Pengelola wakaf memiliki pengukuran dampak wakaf untuk bidang sosial dan ekonomi.

4. Optimalisasi objek wakaf selain uang.

(inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua