Nasional

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Akan Dibuka, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Akan Dibuka, Simak Jadwal dan Persyaratannya

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai jadwal dan persyaratan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.

Seleksi pengadaan PPPK 2024 hingga saat ini masih berlangsung yang kini memasuki pendaftaran PPPK 2024 tahap kedua yang akan dibuka pada 17 November 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

Adapun pendaftaran PPPK 2024 tahap kedua ini diperuntukkan untuk pelamar Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah daerah, termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di instansi daerah.

Hal ini berdasarkan SK Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 dan Cara Ajukan Sanggah

Sebelumnya, seleksi pengadaan PPPK 2024 tahap pertama telah dibuka pada 1-20 Oktober lalu dan kini memasuki masa pengumumam pasca masa sanggah seleksi administrasi PPPK 2024 tahap pertama.

Dalam surat edaran tersebut, Kepala BKN menyampaikan bahwa waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK 2024 tahap kedua dialokasikan lebih panjang dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Instansi pemerintah masih melaksanakan rangkaian kegiatan seleksi pengadaan CPNS 2024 dan pengadaan PPPK 2024 tahap pertama.

b. BKN belum memiliki data terkait pelamar pada seleksi PPPK 2024 tahap kedua sehingga perlu diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat mengakomodasi seluruh calon pelamar (tenaga non-ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Mengingat keterbatasan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta sebaran calon pelamar seleksi PPPK 2024 tahap kedua, maka perlu diberikan kesempatan dalam bentuk alokasi waktu yang lebih panjang.

BACA JUGA:Penting Banget! Ini 2 Hal yang Wajib Diperhatikan Pelamar Sebelum Mendaftar PPPK 2024

Selain itu, instansi pemerintah wajib melakukan seleksi administrasi secara cermat atas kesesuaian dokumen pelamar seleksi PPPK 2024 tahap kedua sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Oleh karena itu, instansi diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat melakukan seleksi administrasi.

Berikut jadwal dan persyaratan pendaftaran PPPK 2024 tahap kedua yang dilansir dari SK BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK 2024 Tahap 2

- Pengumuman seleksi: 1 - 30 November 2024
- Pendaftaran seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
- Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 - 18 Februari 2025
- Masa sanggah: 19 - 21 Februari 2025
- Jawab sanggah: 20 - 27 Februari 2025
- Pengumuman pasca masa sanggah: 22 - 28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9 -   16 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April - 17 Mei 2025
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis   tambahan: 30 April - 22 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024: Syarat Pendaftaran dan Langkah-langkahnya

Kategori Pelamar PPPK 2024 Tahap 2
- Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah daerah, 
- Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk formasi Guru di instansi daerah (terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek RI)

Persyaratan Dokumen Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Swafoto/selfie
7. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

(inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua