News

Penting Banget! Ini 2 Hal yang Wajib Diperhatikan Pelamar Sebelum Mendaftar PPPK 2024

Penting Banget! Ini 2 Hal yang Wajib Diperhatikan Pelamar Sebelum Mendaftar PPPK 2024
Ini 2 Hal yang Wajib Diperhatikan Pelamar Sebelum Mendaftar PPPK 2024 (Foto: X @BKNgoid)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai dua hal yang wajib diperhatikan pelamar sebelum mendaftar PPPK 2024.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal seleksi Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Tahun 2024 yang dibuka pada 1 Oktober 2024.

Pendaftaran PPPK 2024 dapat dilakukan melalui laman SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni https://sscasn.bkn.go.id/.

Adapun seleksi pengadaan PPPK di tahun ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas yakni pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) sesuai database di BKN, tenaga non-ASN yang terdata di database BKN, serta Tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

BACA JUGA:Apakah Boleh Mendaftar PPPK 2024 Jika Gagal Seleksi Administrasi CPNS? Simak Penjelasannya Disini

Kendati demikian, pelamar perlu memperhatikan hal-hal penting apa saja sebelum mendaftar PPPK 2024.

Dilansir dari akun resmi X BKN @BKNgoid, terdapat 2 hal yang wajib diperhatikan sebelum mendaftar seleksi ini.

Pertama, pelamar seleksi PPPK 2024 dapat mengecek langsung data tenaga non-ASN melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.

Hal ini dimaksudkan agar pelamar mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN atau tidak.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Guru 2024 Telah Dibuka, Catat Jadwal dan Persyaratannya

Berikut cara mengecek data non-ASN di database BKN:
- Buka laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn
- Tulis nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
- Pilih tempat lahir dan tanggal lahir sesuai KTP Anda
- Masukkan kode CAPTCHA yang muncul
- Klik "Submit"

Selain itu, pelamar PPPK 2024 juga perlu mengetahui bahwa seleksi kali ini diperbolehkan memilih menggunakan meterai tempel atau meterai elektronik (e-meterai).

Hal ini tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi PPPK T.A. 2024.

Demikian informasi mengenai dua hal yang wajib diperhatikan pelamar sebelum mendaftar PPPK 2024. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua