News

Seleksi PPPK 2024: Syarat Pendaftaran dan Langkah-langkahnya

Seleksi PPPK 2024. (Sumber Ilustrasi: Putri Melania/Pasundan Ekspres/Canva)
Seleksi PPPK 2024. (Sumber Ilustrasi: Putri Melania/Pasundan Ekspres/Canva)

PASUNDAN EKSPRES - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 resmi dimulai hari ini, Selasa (1/10/24) hingga Minggu (20/10/24).

Proses seleksi dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), dan tahun ini pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), membuka total formasi sebanyak 1.031.554 posisi untuk PPPK. 

Persyaratan Pendaftaran Seleksi PPPK 2024

Untuk dapat mengikuti seleksi PPPK 2024, calon pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan penting. 

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar dan Jadwal Lengkapnya

Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah terlibat tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
- Tidak terlibat dalam partai politik atau politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak berstatus sebagai calon atau pegawai tetap PNS, PPPK, TNI, atau Polri
- Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi ASN dalam tiga periode terakhir
- Tidak sedang dalam proses penetapan NIP atau NI PPPK

BACA JUGA:Pemerintah Buka 1 Juta Formasi PPPK 2024, Simak Jadwal Pelaksanaan dan Kriterianya

BACA JUGA:Kementerian PANRB Terbitkan Peraturan PPPK 2024, Ini Link Download Mekanisme Seleksinya

Langkah-langkah Pendaftaran PPPK 2024

Proses pendaftaran seleksi PPPK 2024 dapat dilakukan melalui laman resmi SSCASN yang dikelola oleh BKN. 
Berikut ini adalah alur pendaftaran yang harus diikuti oleh calon pelamar:

1. Buka laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/
2. Buat akun baru dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Login menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah dibuat
4. Lengkapi biodata yang diperlukan
5. Pilih formasi jabatan dan instansi sesuai dengan kualifikasi pendidikan
6. Lengkapi data pendidikan dan unggah dokumen yang diperlukan
7. Pastikan semua data dan dokumen sudah lengkap
8. Cetak kartu informasi dan pendaftaran sebagai tanda bukti

Setelah proses pendaftaran selesai, verifikasi akan dilakukan oleh instansi terkait untuk memastikan kesesuaian data dan dokumen yang telah diunggah oleh pelamar. 

Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 dijadwalkan akan diumumkan pada 30 Oktober hingga 1 November 2024.

Bagi para calon pelamar, proses seleksi ini menjadi peluang besar untuk bergabung sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara melalui skema PPPK.

(pm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua