Apa Itu Utusan Khusus Presiden? Simak Aturan, Tugas dan Besaran Gaji

Apa Itu Utusan Khusus Presiden? Simak Aturan, Tugas dan Besaran Gaji

Apa Itu Utusan Khusus Presiden? (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

3. Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

BACA JUGA:Siapa Saja Menteri dan Wamen Perempuan yang Masuk Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran?

Mengenai besaran gaji, telah diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 22 bahwa Utusan Khusus Presiden diberi hak keuangan dan fasilitas setingkat jabatan dengan menteri.

Berikut bunyi Pasal 6 dan Pasal 22 yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas bagi Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden.

Pasal 6:
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.

Pasal 22:

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.

Daftar Utusan Khusus, Penasihat Khusus, dan Staf Khusus Presiden

Utusan Khusus Presiden
1. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan: Muhamad Mardiono
2. Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan: Setiawan Ichlas
3. Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan:  KH Miftah Maulana Habiburrahman
4. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni: Raffi Farid Ahmad
5. Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital: Ahmad Ridha Sabana
6. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral: Mari Elka Pangestu
7. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata: Zita Anjani

Penasihat Khusus Presiden
1. Penasihat Khusus Presiden bidang Haji: Muhadjir Effendy
2. Penasihat Khusus Presiden bidang Energi: Purnomo Yusgiantoro
3. Penasihat Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
4. Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional/ Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan: Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman
5. Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan: Letjen TNI (Purn) dr Terawan Agus Putranto
6. Penasihat Khusus Presiden urusan Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan: Luhut Binsar Pandjaitan
7. Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan: Jenderal TNI (Purn) Wiranto

Staf Khusus Presiden
1. Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif: Yovie Widianto

Demikian informasi mengenai apa itu Utusan Khusus Presiden beserta aturan, tugas dan besaran gaji. (inm)


Berita Terkini