DKP Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan Realisasikan Program Perlindungan Nelayan

DKP Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan Realisasikan Program Perlindungan Nelayan

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Rinny Cempaka, S.Si, MT., bersama Kepala Bidang Perikanan Tangkap Yudi dan BPJS Ketenagakerjaan Boby Foriawan, melaksanakan simbolis penyerahan santunan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan, melalui program Perlindungan Nelayan kepada ahli waris alm. Bapak Supono yang merupakan Nelayan Kecil di Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan ini juga di hadiri oleh perwakilan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesi (HNSI) Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (05/08/2025).

“Kami turut berduka cita, dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, untuk membantu perekonomian keluarga dari almarhum, Semoga para nelayan di Jawa Barat, Khususnya Kabupaten Tasikmalaya dapat mendaftarkan diri dan pekerjanya, dalam program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sangat mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan, karena ini sangat penting bagi seluruh pekerja juga manfaat yang diperoleh sangat luar biasa” ucap Rinny.

Rinny juga menyampaikan, jumlah nelayan Jawa Barat, menurut data statistik tahun 2024 sebanyak 120.203 orang dan sebagian besar masuk ke dalam kategori nelayan kecil dan/atau tradisional. Usaha Penangkapan Ikan termasuk ke dalam usaha berbasis risiko tinggi. Saat ini, tantangan yang dihadapi nelayan sangat besar, dari mulai gelombang, cuaca ekstrim, sampai dengan biaya operasional tinggi, jarak tempuh semakin jauh.

Menurutnya, nelayan merupakan salah satu profesi yang rentan terhadap risiko kecelakan dan kematian, sehingga memerlukan perlindungan. Selain itu, dengan adanya program ini dapat menjadi salahsatu solusi bagi penjaminan keluarga nelayan ke depanya. “Dengan adanya Program Perlindungan Nelayan melalui Asuransi Nelayan, diharapkan dapat menjadi salah satu solusi permasalahan yang nelayan hadapi  dan dapat meningkatkan produksi perikanan tangkap dalam rangka mencapai kesejahteraan nelayan,” ujar Rinny.

BACA JUGA: Ide Lomba 17 Agustus untuk Ibu-Ibu, Pasti Heboh dan Ngakak

Pelaksanaan Perlindungan Nelayan melalui Program Asuransi Nelayan, merupakan salah satu program Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, yang telah di duplikasi juga oleh Pemerintah Daerah sebagai implementasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

“Kami berharap seluruh pekerja mandiri khususnya nelayan yang ada di Jawa Barat, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJAMSOSTEK ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan. Perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, petani dan sebagainya,” kata Boby.

Selain itu, Boby menambahkan, seluruh pekerja baik pekerja formal maupun pekerja mandiri yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing.  Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya. Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya. Santunan yang telah diberikan kepada ahliwaris sesuai dengan ketentuan yang dipenuhi sebesar Rp42.000.000.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat sudah menjalankan amanat undang-undang dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2024, tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pada Perda tersebut, Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk dapat melindungi Pekerja Rentan salah satunya seperti para Nelayan. Pekerja Rentan di sini maksudnya, adalah mereka yang memiliki pekerjaan yang penghasilannya cukup ataupun terkadang tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari, namun ketika terjadi risiko sosial, mereka rentan menjadi miskn atau miskin ekstrim karena perekonomiannya terganggu. Untuk itu dengan program Jaminan sosial ketenagakerjaan harapannya mereka mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan.

BACA JUGA: 10 Ide Lomba Agustusan untuk Bapak-Bapak yang Dijamin Bikin Ngakak

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup mengiur sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM. “Kami akan terus aktif, bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja, agar para pekerja bisa bebas cemas dalam bekerja,” tutup Bobby.

Dengan adanya Program Asuransi Nelayan ini, diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan untuk menghindari risiko yang dialami nelayan pada masa yang akan datang. “Memindahkan risiko yang seharusnya ditanggung Nelayan kepada pihak penyedia asuransi, memberikan bantuan bagi ahli waris dan jaminan bagi keluarga, menumbuhkan kesadaran bagi Nelayan terhadap pentingnya berasuransi, dan sebai stimulan bagi nelayan untuk ikut serta berasuransi secara mandiri," ujar Yudi.

Selain itu juga, Yudi menyampaikan, saat ini Program Perlindungan Nelayan melalui Asuransi Nelayan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, sudah mulai dilaksanakan tahun 2024, dan pada tahun 2025 alokasi yang akan diberikan perlindungan kepada Nelayan kecil sebanyak 2025 orang nelayan. "Mudah-mudahan program ini bisa terus berlanjut dan semakin banyak nelayan yang bisa di tanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” katanya. (rls)


Berita Terkini