Nasional

Catat Hal Ini! Ketentuan Pakaian dan Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2024

Catat Hal Ini! Ketentuan Pakaian dan Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2024

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai ketentuan pakaian dan tata tertib peserta ujian SKD CPNS 2024.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal ujian SKD CPNS 2024 sudah dapat dilihat di akun SSCASN peserta dari tanggal 9-15 Oktober 2024.

Oleh karena itu, peserta CPNS 2024 dapat mencetak kartu Ujian SKD saat pengumuman jadwal telah dirilis oleh instansi yang dilamar.

BACA JUGA:Kapan Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2024 Keluar? Catat Tanggalnya

Kartu Ujian peserta CPNS 2024 akan memuat jadwal dan titik lokasi ujian SKD yang telah dipilih.

Adapun pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Peserta yang mengikuti SKD CPNS perlu mengetahui beberapa ketentuan pakaian dan tata tertib selama mengikuti ujian.

BACA JUGA:Jadwal SKD CPNS 2024: Kisi-Kisi, Jumlah Soal, dan Nilai Ambang Batas

Berikut ketentuan pakaian dan tata tertib peserta ujian SKD CPNS 2024

Ketentuan Pakaian Peserta Ujian SKD CPNS 2024
1. Pakaian Pria
- Wajib mengenakan kemeja putih polos berlengan panjang tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak
- Menggunakan sepatu tertutup berwarna hitam 
- Tidak menggunakan ikat pinggang

2. Pakaian Wanita
- Wajib mengenakan kemeja putih polos berlengan panjang tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak 
- Menggunakan sepatu tertutup berwarna hitam 
- Tidak menggunakan ikat pinggang

 

Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2024
Aturan mengenai tata tertib SKD CPNS 2024 tertulis dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Berikut tata tertib bagi peserta ujian SKD CPNS 2024.

- Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
- Peserta CPNS membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau KK asli/salinan KK yang dilegalisir basah atau KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak atau KK digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh pansel instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel instansi.
- Bila penyelenggaraannya di luar negeri, peserta bisa menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
- Peserta seleksi pengembangan karier harus membawa KTP atau kartu pengenal pegawai.
- Memakai pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai aturan pansel instansi (kaos, jeans, dan sandal tidak diperkenankan).
- Dilarang membawa buku/catatan lain, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, dan alat tulis kecuali pensil kayu, serta senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.
- Peserta dilarang menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
- Peserta dilarang keluar ruangan seleksi kecuali memperoleh izin panitia.
- Peserta dilarang membawa makanan/minuman dalam ruang seleksi.
- Peserta dilarang merokok dalam ruangan seleksi.
- Peserta dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.
- Peserta dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun.
- Peserta yang telah selesai, bisa meninggalkan tempat secara tertib.

Demikian informasi mengenai ketentuan pakaian dan tata tertib peserta ujian SKD CPNS 2024. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua