PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2024 yang terdiri dari jadwal, kisi-kisi, jumlah soal, dan nilai ambang batas.
Hasil seleksi administrasi CPNS 2024 telah diumumkan oleh instansi masing-masing melalui akun SSCASN pada 14-19 September 2024.
Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi perlu mempersiapkan diri menghadapi tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD CPNS 2024 merupakan salah satu tes dalam rangkaian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2024.
Ada tiga jenis tes yang diujikan dalam SKD yakni, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
BACA JUGA:Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah CPNS 2024 Kemenkes
Merujuk pada pengumuman yang dirilis BKN (Badan Kepegawaian Negara) tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024, jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2024 dilaksanakan pada 16 Oktober sampai dengan 14 November 2024.
Berikut jadwal SKD CPNS 2024:
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, berikut kisi-kisi dan nilai ambang batas SKD CPNS 2024:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
- Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
- Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
- Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
- Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
BACA JUGA:Hasil SKD CPNS 2023 Bisa Digunakan untuk Seleksi CPNS 2024, Berikut Kriteria Lengkapnya
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
Kemampuan verbal, yang meliputi:
- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
- Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
- Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;
Kemampuan numerik, yang meliputi:
- Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
- Deret angka, dengan tujuan kemampuan individu hubungan angka; mengukur dalam melihat pola
- Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif
- Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
Kemampuan figural, yang meliputi:
- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
- Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
- Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
BACA JUGA:Jadwal dan Cara Ikut Simulasi CAT Resmi BKN untuk Tes CPNS 2024
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
- Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
- Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
- Informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
- Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
- Anti-radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
BACA JUGA:Sssttt, Ini Dia Kisi-kisi SKD CPNS 2024, Resmi dari KemenPANRB
Jumlah Soal SKD CPNS 2024
1. TWK: 30 soal
2. TIU: 35 soal
3. TKP: 45 soal
Perlu diketahui, bahwa pelaksanaan SKD CPNS dilaksanakan dalam waktu 100 menit, kecuali untuk pelamar penyandang disabilitas diberikan waktu selama 130 menit.
Bobot nilai pada SKD CPNS 2024 dijelaskan sebagai berikut:
- Untuk soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5 poin, sedangkan salah atau tidak dijawab bernilai 0 poin.
- Untuk soal TKP, bobot jawaban akan bervariasi dari 1 sampai 5, namun jika tidak menjawab, bernilai o poin.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Nilai maksimal SKD yang dapat dicapai pelamar adalah 550 dengan rincian,
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
BACA JUGA:Apa Itu Masa Sanggah dalam CPNS 2024? Simak Jadwal dan Tata Cara Mengajukannya
Untuk formasi berikut ini mendapat pengecualian terkait nilai ambang batas SKD CPNS:
1. Formasi Khusus Putra/Putri Terbaik dan Diaspora
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
- Nilai TIU paling rendah: 85
2. Formasi Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Nilai TIU paling rendah: 60
Demikian informasi mengenai Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2024 yang terdiri dari jadwal, kisi-kisi, jumlah soal, dan nilai ambang batas. (inm)