News

BPN Subang Sosialisasikan Pemberdayaan Tanah Masyarakat

BPN Subang

SUBANG-Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Subang melakukan Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria (Pemberdayaan Tanah Masyarakat) kepada warga Dusun Kosedansari, Desa Tanjungsari Barat, Kecamatan Cikaum pada Senin (18/3).

Pegawai BPN Subang, Budi Lakbudin menyampaikan, akses reforma atau penataan akses merupakan pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agraria guna meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah. 

Menurutnya, ini menjadi salah satu bentuk upaya Kementerian ATR/BPN untuk menggerakkan pemberdayaan agar memiliki kekuatan lebih untuk mengatasi persoalan.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Tanjungsari Barat khususnya warga Kosedansari  agar  dapat meningkatkan tarap hidup masyarakat baik di bidang ekonomi maupun sosial,” kata Budi.

Selain itu, lanjut Budi, kegiatan ini juga dapat menata ulang ketimpangan penguasaan kepemilikan tanah, membantu akses permodalan dan pemasaran ke masyarakat penerima manfaat serta menjaga kualitas lingkungan hidup yang terdapat di lokasi sekitar.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjungsari Barat, Jaenal Mutakim mengucapkan terima kasih kepada ATR/BPN Subang yang telah memberikan ilmu kepada warga Tanjungasri Barat khusunya Dusun Kosedan.

Dia berharap, ilmu yang dibagikan dapat dipraktekan sehingga akan  meningkatkan pendapatan. Selain itu juga warga dapat terbuka wawasanya dalam rangka meningkatkan tarap hidupnya.

"Alhamdulilah setelah warga masyarakat menerima legalitas dan penataan aset terlaksana, sekarang dilanjutkan dengan penyuluhan penanganan akses reforma agraria, mudah-mudahan warga masyarakat bisa terbuka wawasannya dalam  rangka meningkatkan tarap hidup," tuturnya.(cdp/ysp)

 

 

Tag :
Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua