Pererat Sinergi, BPKN RI Kunker ke LPKSM Putra Siliwangi

Pererat Sinergi, BPKN RI Kunker ke LPKSM Putra Siliwangi

BPKN RI saat melaksanakan kunker ke Sekretariat LPKSM Putra Siliwangi di Jl. Flamboyan, Kelurahan Nagri Kaler, Purwakarta, belum lama ini. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES

 

PURWAKARTA-Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Putra Siliwangi di Jl. Flamboyan, Kelurahan Nagri Kaler, Purwakarta, belum lama ini.

Kunker tersebut dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi BPKN RI yang di antaranya adalah melakukan pemberdayaan LPKSM melalui kegiatan pemetaan atau survey Lembaga Perlindungan Konsumen di beberapa daerah.

Dalam kunjungan itu, BPKN RI diwakili Syamsul Bahri Siregar selaku Anggota Komisi IV dan Fery Nurdiansyah selaku Kepala Sub-bagian Kerja Sama dan Kelembagaan Luar Negeri.

BACA JUGA: Memasuki Seleksi Tahap Akhir, Ini 5 Calon Direksi dan Komisaris BUMD PT Subang Sejahtera

Sementara, jajaran pengurus LPKSM Putra Siliwangi Kabupaten Purwakarta yang menerima kunjungan di antaranya Aan Sujiana dan Peri Hadiansyah. 

Turut hadir pula perwakilan LPKSM Putra Siliwangi Kabupaten Karawang yakni Nova Siti Fatimah dan Iman Suryana.

"Kehadiran kami di sini untuk melakukan survey terhadap LPKSM yang dianggap masih aktif, sekaligus berdiskusi terkait problematika LPKSM dalam melaksanakan kegiatan perlindungan konsumen," kata Syamsul.

Adapun yang menjadi bahasan utama adalah mengenai profil LPKSM Putra Siliwangi. Mulai dari bentuk badan hukumnya, kapan berdirinya, hingga sumber pendanaan utamanya.

BACA JUGA: Daerah Lain Kompak Naikan PBB, Bupati Subang Pastikan Tak Ikut-ikutan, Keuangan Daerah Dinilai Masih Aman

Sementara itu, Aan Sujiana menyebutkan, kunker BPKN RI merupakan suatu kehormatan sekaligus bentuk perhatian BPKN RI kepada LPKSM Putra Siliwangi.

"Hal ini menjadi motivasi bagi kami untuk lebih memaksimalkan tugas perlindungan konsumen kepada masyarakat di Purwakarta khususnya dan Provinsi Jawa Barat pada umunya," ujar Aan.  

Dirinya pun menyampaikan beberapa hambatan yang kerap terjadi di lapangan. Misalnya, masih adanya penolakan atas kehadiran LPKSM oleh pihak pelaku usaha.

"Masih ada juga yang salah mengartikan di kalangan masyarakat bahwa LPKSM sama dengan LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat atau pun Ormas. Padahal sudah jelas dari UU-nya pun berbeda, LPKSM memakai UU Perlindungan Konsumen No. 8/2009," ucapnya.

Aan juga menyampaikan terima kasih atas kujungan BPKN RI tersebut. "Mudah-mudahan ke depannya bisa lebih bersinergi lagi," kata Aan.(add)


Berita Terkini