SUBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap praktik tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Seorang pria berinisial JLY (55), yang diketahui merupakan seorang wiraswasta, ditangkap atas dugaan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (10/3), mengungkapkan bahwa tersangka JLY diduga kuat telah melanggar Pasal 158 dan Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Yang bersangkutan hanya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk eksplorasi, namun tetap melakukan kegiatan operasi produksi yang tidak sesuai dengan perizinannya,” ujar AKBP Ariek.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga berinisial ESH (35) pada 26 Januari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang disewa dari pihak lain serta beberapa dokumen yang menunjukkan adanya pelanggaran perizinan.
Polisi juga mengamankan berkas daftar ritasi dan surat jalan material tambang, serta dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) eksplorasi.
“Tambang tersebut telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan, sejak Oktober 2024,” jelas Ariek.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa JLY mengoperasikan tambang seluas 22 hektare.
Namun, hanya 3,41 hektare yang termasuk dalam wilayah izin eksplorasi, sementara sisanya sekitar 18,59 hektare berada di luar area perizinan.
“Material yang ditambang berupa tanah merah dijual langsung ke sejumlah pembeli dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per rit kendaraan atau sekitar 22 hingga 24 meter kubik,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, JLY dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
AKBP Ariek Indra Sentanu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polres Subang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi. Selain merugikan negara secara ekonomi, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi merusak lingkungan,” pungkasnya. (cdp/idr)