News

Jadi Tersangka! Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot

Jadi Tersangka! Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot

PASUNDAN EKSPRES - Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot digeret kejagung ke rutan, itu dilakukan karna keterlibatannya dalam kasus korupsi timah.

"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Peyidikan Kejagung dikutip dari kompas.com. 

Kejagung juga akan mendalami kasus tersebut lebih dalam, mengenai keuntungan yang diperoleh BGA dalam korupsi ini.  

Bambang ditetapkan menjadi tersangka karna perbuatannya melawan hukum terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2019.

Dalam konperensi pers yang dilakukan pada Rabu malam, Kuntandi menyebutkan luas tanah yang sebelumnya ditetapkan 30.217 metron kini berkembang menjadi 68.300 metrik ton.

"Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apapun, atau berdaskan alat tertentu. Perubahan tersebut dilakukan untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secar ilegal," ucapnya kepada wartawan media.  

Bambang Gatot Ariyono (GBA) diduga menjadi dalang pertambangan timah ilegal. Dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan tindak korupsi. 

Dengan ditetapkannya Bambang dalam kasus ini, Kejagung berhasil menetapkan 22 orang dalam kasus korupsi timah. 

Kasus Korupsi timah ini pada awalnya hanya menyeret 15 orang, salah satunya adalah suami dari artis cantik Sandra Dewi yaitu Harvei Moist. (nsa)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua