News

Sosialisasi Peraturan Daerah, Asda II Subang: Optimalisasi BUMD untuk Kesejahteraan Subang

CINDY DESITA PUTRI/PASUNDNA EKSPRES.  Asda II Subang, Hidayat (tengah) saat menyampaikan sambutan pada sosialisasi peraturan daerah.

PASUNDAN EKSPRES-Asisten Daerah (Asda) II Hidayat menegaskan pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 kepada publik. 

Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dan para pemangku kepentingan di lingkup aparatur Pemerintah Daerah memahami dan dapat mengimplementasikan peraturan tersebut secara optimal.

“Kewajiban pemerintah adalah mensosialisasikan peraturan daerah ini untuk diketahui oleh publik. Ini merupakan hak publik untuk mengetahui peraturan perundang-undangan yang diterbitkan, khususnya peraturan daerah,” terangnya.

Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 menekankan peran optimal BUMD dalam kegiatan ekonomi di tiga sektor utama bahari, pertanian, dan pariwisata.

“BUMD harus memanfaatkan peluang yang diberikan dengan adanya payung regulasi peraturan daerah ini," ujar Hidayat.

Selain itu, lanjutnya, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemudahan investasi di Kabupaten Subang. 

Para investor dan perusahaan akan mengetahui kemudahan dalam proses perizinan yang diatur dalam peraturan daerah. 

"Kemudahan di sini bukan berarti asal-asalan, tapi dengan layanan yang tepat, akurat, sehingga pada akhirnya wilayah kita bisa maju dan sejahtera," jelasnya.

Dia menyebut, sosialisasi ini tidak hanya satu arah, melainkan juga diisi dengan diskusi, tukar pikiran, inovasi, dan kreativitas guna mengimplementasikan kedua peraturan daerah tersebut secara efektif. 

"Kami berharap dengan semangat gotong royong dan kolaborasi, kita bisa mewujudkan Subang Jawara. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang nyaman dan kepastian hukum yang mengacu pada ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (cdp)

 

CINDY DESITA PUTRI/PASUNDNA EKSPRES.

Asda II Subang, Hidayat (tengah) saat menyampaikan sambutan pada sosialisasi peraturan daerah.

Tag :
Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua