News

Sempat Diprotes Masyarakat, Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Sempat Diprotes Masyarakat, Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Pemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri. (Foto: Freepik)

PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri.

Aturan pembatasan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Hal ini berdasarkan rapat koordinasi terbatas yang digelar oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa (16/4).

Dengan dicabutnya aturan pembatasan tersebut, maka tidak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia.

Adapun, ketentuan barang kiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) atau TKI (Tenaga Kerja Indonesia) kembali pada aturan lama, yaitu pembatasannya sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN senilai US$ 1.500 atau sekitar Rp 24,3 juta per tahun.

"Barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya, yaitu US$ 1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja. Nah, itu tidak lagi diatur dalam Permendag," ucap Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/4).

Benny mengatakan, dicabutnya aturan pembatasan tersebut akan memudahkan para TKI untuk membawa banyak barang bawaan sepulang dari luar negeri.

Kendati demikian, TKI atau PMI harus memperhatikan apabila barang bawaan yang dikirim melebihi US$ 1.500, sisanya akan dihitung sebagai barang umum yang harus dibayar pajaknya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diubah menjadi Permendag Nomor 03 tahun 2004.

Aturan ini membuat masyarakat ramai protes sebab aturan ini dinilai memberatkan masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri maupun PMI atau TKI yang ingin mengirim barang dari luar negeri ke Indonesia. (inm)

Berita Terkait