PASUNDAN EKSPRES - Per 1 Maret 2024, beberapa daerah mengharuskan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi syarat daftar SKCK.
Hal ini ditetapkan sebagai aturan baru berdasarkan Peraturan Polisi nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Daerah yang Terkena Uji Coba
Meskipun demikian, implementasi kebijakan ini hanya akan diuji coba terlebih dahulu di enam daerah:
- Polda Kepulauan Riau
- Polda Jawa Tengah
- Polda Kalimantan Timur
- Polda Sulawesi Selatan
- Polda Bali
- Polda Papua Barat
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, uji coba ini akan berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024.
"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret sampai 31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan," terang Rizzky, seperti yang dikutip dari detikcom.
Setelah periode tersebut, akan dilakukan evaluasi bersama untuk memastikan keberlanjutan kebijakan ini.
BACA JUGA:Sisi Lain Kenaikan Harga Beras, Petani Juga Perlu Sejahtera
BACA JUGA:Cara Daftar Prakerja Online 2024 Lewat HP
Regulasi ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, di mana 30 kementerian atau lembaga, termasuk Polri, mendukung implementasi Program JKN.
Proses Pendaftaran dan Penjelasan bagi Pemohon SKCK
Bagi pemohon SKCK yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, proses pendaftaran dapat dilakukan bersamaan dengan penerbitan SKCK.
Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain bukti nomor Virtual Account pendaftaran, bukti pembayaran iuran bulan berjalan, atau bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN.
Namun, bagi pemohon yang sudah menjadi peserta BPJS namun kepesertaannya tidak aktif karena tunggakan, terdapat beberapa opsi yang bisa dilakukan.
Mereka dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Begini Cara Daftar Mudik Gratis Dishub Jabar 2024 yang Siap Memperebutkan 3000 Tiket
BACA JUGA:Tips dan Peluang Kerja Paruh Waktu di Tahun 2024
Alternatif lainnya adalah mendaftar dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165, yang memberikan kemudahan bagi peserta yang tidak mampu membayar tunggakan iuran secara sekaligus.
Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat SKCK
- Fotokopi KTP (KTP asli untuk ditunjukkan)
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KK (kartu keluarga)
- Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
- Fotokopi kartu identitas lain (jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP)
- 6 lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
- Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan (berlaku di 6 wilayah RI)
Demikian informasi mengenai BPJS Kesehatan sebagai syarat Kepemilikan SKCK.(pm)