Mulai 1 Maret 2024, Wilayah ini Wajibkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Daftar SKCK

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Daftar SKCK. (Sumber Foto: Wijaya & Co)
PASUNDAN EKSPRES - Per 1 Maret 2024, beberapa daerah mengharuskan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi syarat daftar SKCK.
Hal ini ditetapkan sebagai aturan baru berdasarkan Peraturan Polisi nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Daerah yang Terkena Uji Coba
Meskipun demikian, implementasi kebijakan ini hanya akan diuji coba terlebih dahulu di enam daerah:
BACA JUGA: 2 Pria Peras Supir Truk Demi Miras Diamankan Polisi di Subang
- Polda Kepulauan Riau
- Polda Jawa Tengah
- Polda Kalimantan Timur
- Polda Sulawesi Selatan
- Polda Bali
- Polda Papua Barat
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, uji coba ini akan berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024.
"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret sampai 31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan," terang Rizzky, seperti yang dikutip dari detikcom.
Setelah periode tersebut, akan dilakukan evaluasi bersama untuk memastikan keberlanjutan kebijakan ini.
BACA JUGA: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Menutup Saluran Air Warga di Dangdeur, Damkar Gercep Evakuasi
BACA JUGA:Sisi Lain Kenaikan Harga Beras, Petani Juga Perlu Sejahtera
BACA JUGA:Cara Daftar Prakerja Online 2024 Lewat HP
Regulasi ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, di mana 30 kementerian atau lembaga, termasuk Polri, mendukung implementasi Program JKN.
Proses Pendaftaran dan Penjelasan bagi Pemohon SKCK
Bagi pemohon SKCK yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, proses pendaftaran dapat dilakukan bersamaan dengan penerbitan SKCK.
Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain bukti nomor Virtual Account pendaftaran, bukti pembayaran iuran bulan berjalan, atau bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN.