Mulai 1 Maret 2024, Wilayah ini Wajibkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Daftar SKCK

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Daftar SKCK. (Sumber Foto: Wijaya & Co)
Namun, bagi pemohon yang sudah menjadi peserta BPJS namun kepesertaannya tidak aktif karena tunggakan, terdapat beberapa opsi yang bisa dilakukan.
Mereka dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Begini Cara Daftar Mudik Gratis Dishub Jabar 2024 yang Siap Memperebutkan 3000 Tiket
BACA JUGA:Tips dan Peluang Kerja Paruh Waktu di Tahun 2024
Alternatif lainnya adalah mendaftar dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165, yang memberikan kemudahan bagi peserta yang tidak mampu membayar tunggakan iuran secara sekaligus.
Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat SKCK
- Fotokopi KTP (KTP asli untuk ditunjukkan)
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KK (kartu keluarga)
- Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
- Fotokopi kartu identitas lain (jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP)
- 6 lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
- Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan (berlaku di 6 wilayah RI)
Demikian informasi mengenai BPJS Kesehatan sebagai syarat Kepemilikan SKCK.(pm)