SUBANG-Dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap 15 kasus tindak pidana terkait narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, dari total kasus yang diungkap, tujuh di antaranya merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu, sedangkan delapan lainnya terkait penyalahgunaan obat keras atau obat bebas terbatas. "Pengungkapan kasus ini tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Subang, antara lain 2 kasus di Kecamatan Pusakanagara, 2 di Pusakayaja, 1 kasus di Ciasem, 1 kasus di Cipeundeuy, 2 kasus di Pamanukan, 3 kasus di Kecamatan Subang, 1 kasus di Patokbeusi, 2 kasus di Kalijati dan 1 kasus di Pabuaran," ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, lanjut Ariek, polisi menyita 213 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 166,24 gram serta 24.781 butir obat keras terbatas. Diantaranya, 18.431 butir Tramadol, 6.019 butir Hexymer, 44 butir Trihexyphenidyl, 37 butir Merlopam (Lorazepam) dan 350 butir Double Y. "Modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain sistem tempel (map/peta) dan transaksi langsung atau COD (cash on delivery)," jelasnya.
Ariek menyampaikan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara.
Untuk kasus obat keras, dikenakan Pasal 435 dan/atau 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Ariek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. "Kami mengajak masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna membantu kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba di Subang," tutupnya.(cdp/sep)