Cara Cek IMEI iPhone Bekas Terdaftar atau Tidak Saat Baru Beli

cara cek IMEI iPhone bekas dengan mudah dan resmi. (Foto: Apple)
PASUNDAN EKSPRES - Setiap pengguna iPhone di Indonesia wajib memahami cara cek IMEI iPhone sebagai langkah awal untuk memastikan legalitas perangkat yang digunakan.
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor unik yang terdiri dari 15 digit dan berfungsi sebagai identitas resmi perangkat saat terhubung ke jaringan seluler.
Jika IMEI iPhone tidak terdaftar di database pemerintah, maka perangkat berisiko diblokir dan tidak dapat digunakan untuk akses jaringan seluler di Indonesia.
BACA JUGA: Cara Paling Mudah Download Sound TikTok ke WhatsApp
Lebih dari itu, perangkat ilegal juga tidak mendapat garansi resmi dan layanan purna jual dari Apple maupun distributor lokal.
Cara Cek IMEI iPhone Bekas dengan Mudah dan Resmi
Berikut ini adalah cara cek IMEI iPhone bekas secara resmi untuk mengetahui apakah perangkat Anda masuk ke Indonesia secara legal:
BACA JUGA: Capek Kuota Cepat Habis? Ini Cara Hemat Kuota Internet Paling Ampuh!
1. Melalui Situs Resmi Kemenperin
Langkah-langkah:
- Buka website https://imei.kemenperin.go.id
- Masukkan nomor IMEI iPhone Anda
- Ketik kode verifikasi yang muncul
- Klik tombol ‘Send’
- Status IMEI akan ditampilkan, apakah sudah terdaftar atau tidak
Jika nomor IMEI iPhone muncul di situs ini, berarti perangkat tersebut telah melalui jalur distribusi resmi dan sah di Indonesia.
2. Cek IMEI via Situs Bea Cukai
Cara lainnya adalah melalui laman Bea Cukai: