17 Tahun Menambang, Haji Goceng Klaim Sulap 11 Hektare Eks Galian

PASUNDANEKSPRES.ID - Aktivitas pertambangan galian tanah merah di Kabupaten Subang kembali menjadi perhatian seiring langkah penataan sektor pertambangan di Jawa Barat. Salah satu pengusaha lokal yang merasakan langsung dampak kebijakan tersebut adalah H. Aceng atau yang akrab disapa Haji Goceng, pengusaha asal Kecamatan Cipendeuy.
Usaha yang dirintis sejak 2008 itu sempat terhenti setelah lokasi galian tanah merah miliknya di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipendeuy, ditutup sementara dalam rangka penertiban dan pembenahan perizinan pertambangan.
Di tengah persoalan tersebut, Haji Goceng ingin menunjukkan sisi lain dari aktivitas pertambangan yang selama ini kerap identik dengan persoalan lingkungan.
Menurut dia, sejak memulai usaha, reklamasi menjadi bagian dari komitmen yang dijalankan setelah kegiatan penambangan pada setiap lokasi selesai. Ia menyebut, sedikitnya 11 hektare lahan eks galian yang tersebar di empat titik telah dimanfaatkan kembali untuk berbagai kegiatan produktif.
Lahan tersebut, kata dia, kini dimanfaatkan sebagai perkebunan karet, petakan sawah, area pacuan kuda hingga wisata air.
"Dari awal saya komit, kami menambang tapi wajib mereklamasi. Alhamdulillah dari 2008 sampai sekarang, total 11 hektare eks galian sudah kami jadikan kebun karet, sawah, ada pacuan kuda dan wisata air. Semua melibatkan warga sekitar, dari proses penambangan sampai reklamasi," ujar Haji Goceng kepada Pasundan Ekspres.
Bagi Haji Goceng, reklamasi bukan sekadar kewajiban setelah kegiatan penambangan selesai. Ia menyebut lahan bekas tambang justru harus dikembalikan agar memiliki manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar.
Haji Goceng Tidak Mempersoalkan Langkah Pemerintah
Konsep itu, menurut dia, sekaligus menjadi upaya agar aktivitas pertambangan tidak meninggalkan persoalan setelah material alam diambil. Meski aktivitas usahanya terdampak kebijakan penataan pertambangan, dan sempat disidak Gunernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Haji Goceng menegaskan tidak mempersoalkan langkah pemerintah melakukan penertiban.
Ia memahami bahwa kegiatan pertambangan harus berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi perizinan maupun tanggung jawab terhadap lingkungan.
"Mungkin Pak Gubernur menginginkan agar para pelaku usaha pertambangan itu tertib, baik itu secara administrasi maupun ketepatan komitmen. Jangan sampai sudah tidak berizin malah merusak, sudah menambang kandungan alamnya kemudian ditinggalkan begitu saja. Saya sangat setuju itu," katanya.
Menurutnya, penataan sektor pertambangan justru dapat menjadi momentum untuk membangun tata kelola usaha yang lebih tertib. Namun, ia berharap setelah proses penataan selesai, terdapat jalur yang jelas bagi pelaku usaha yang ingin memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Terlebih, ia mengaku masih memiliki rencana untuk melanjutkan kegiatan usahanya secara legal dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Saat ini, Haji Goceng mengatakan proses perizinan usahanya masih berjalan.
Dari sejumlah tahapan administrasi yang telah ditempuh, menurut dia, masih terdapat tahapan izin penjualan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Proses tersebut saat ini difasilitasi PT Subang Sejahtera, badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Subang.
"Kami masih menempuh proses izin penjualan ke Provinsi. Alhamdulillah ini difasilitasi oleh BUMD Subang Sejahtera," ujarnya.
Ia menegaskan, aktivitas usaha belum akan dijalankan kembali sebelum seluruh ketentuan dan perizinan yang dipersyaratkan terpenuhi.
Haji Goceng berharap proses tersebut dapat segera memperoleh kejelasan sehingga kegiatan usaha nantinya dapat berjalan secara legal sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
"Alhamdulillah mudah-mudahan proses izin cepat selesai. Dengan begitu ada dampak ke PAD melalui pajak," tutur Haji Goceng.
Sebagai pengusaha yang mengaku lahir dan besar di wilayah Cipendeuy, Haji Goceng menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah daerah maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait mekanisme pengelolaan pertambangan.
Ia juga menyatakan kesiapannya membangun kerja sama dengan Subang Sejahtera Quarry (SSQ) sebagai bagian dari skema pendampingan perizinan dan mendukung kebutuhan material untuk pembangunan, termasuk program percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Subang.
"Harapan saya perizinan bisa diproses dan diakses kembali. Terutama di Kabupaten Subang, saya siap mengikuti perintah dan petunjuk Bupati Subang Kang Reynaldi juga Gubernur Jabar KDM mengenai penempuhan jalur perizinan," ungkapnya.
Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan dan kontribusi terhadap daerah harus berjalan beriringan. Pengusaha tidak hanya dituntut memperoleh keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.
"Saya pengusaha asli putra daerah Cipendeuy Subang siap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam hal membantu peningkatan PAD melalui pajak pertambangan," pungkasnya.(cdp/sep)
