Cara DPRD Subang Mengawasi Hasil Pembangunan Infrastruktur, Tak Hanya Lewat Rapat

PASUNDANEKSPRES.ID - Pembangunan jalan menjadi salah satu program yang langsung bersentuhan dengan aktivitas masyarakat. Karena itu, hasil pekerjaannya tidak hanya dilihat dari selesainya proyek, tetapi juga kondisi fisik dan pelaksanaannya di lapangan.
Cara DPRD Subang mengawasi hasil pembangunan infrastruktur pun dilakukan melalui sejumlah mekanisme, mulai dari hearing hingga pengecekan langsung ke lokasi.
Hal tersebut disampaikan Hendra Purnawan dari Komisi III DPRD Kabupaten Subang dalam podcast Bincang-bincang Pasundan.
Dalam podcast tersebut, ia menjelaskan bahwa DPRD menjalankan tiga fungsi, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam fungsi pengawasan, DPRD melakukan pemantauan secara langsung maupun tidak langsung.
Salah satu bentuk pengawasan tidak langsung dilakukan melalui hearing bersama pihak terkait. Forum tersebut digunakan untuk mengetahui perkembangan pekerjaan, penggunaan anggaran, serta penyelesaian pembangunan.
Hendra memberikan contoh program pembangunan jalan pada 2025 yang memiliki anggaran sekitar Rp23,25 miliar untuk target penanganan sepanjang 96 kilometer.
Pelaksanaan program tersebut menjadi salah satu hal yang dipantau melalui fungsi pengawasan Komisi III DPRD Kabupaten Subang.
Pengawasan langsung dilakukan melalui inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah titik. Kunjungan tersebut digunakan untuk melihat kondisi pekerjaan secara langsung, termasuk kualitas infrastruktur yang telah dikerjakan.
"Untuk tidak langsung pengawasan, kami melakukan hearing sejauh mana resapan anggaran dan penyelesaian tersebut. Kemudian kami melakukan sidak langsung ke titik-titik tertentu dalam konteks melihat kualitas," ujar Hendra.
Cara DPRD Subang Mengawasi Hasil Pembangunan
Cara DPRD Subang mengawasi pembangunan juga mencakup laporan yang disampaikan masyarakat.
Keluhan warga mengenai jalan menjadi salah satu sumber informasi bagi DPRD untuk mengetahui kondisi infrastruktur di berbagai wilayah.
Hendra menyebut sekitar 20 persen laporan yang masuk berkaitan dengan kualitas jalan. Sementara 80 persen lainnya berupa laporan mengenai jalan yang belum diperbaiki.
Ketika ada persoalan yang ditemukan, DPRD dapat memanggil Dinas Pekerjaan Umum untuk meminta klarifikasi. Komunikasi bersama perangkat daerah juga dilakukan untuk mengetahui kondisi pekerjaan dan langkah yang akan diambil.
Selain laporan masyarakat, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi bahan lain dalam proses pengawasan. Hendra mengatakan temuan BPK perlu dianalisis dan dipantau tindak lanjutnya.
Apabila suatu temuan belum diselesaikan, DPRD dapat terus mendorong perangkat daerah terkait agar memenuhi tindak lanjut.
Hendra juga menyebut DPRD dapat menyampaikan persoalan kepada bupati atau wakil bupati apabila diperlukan langkah dari pemerintah daerah.
Proses tersebut membuat pengawasan pembangunan memiliki beberapa jalur. DPRD tidak hanya memperoleh informasi dari laporan administratif, tetapi juga dapat melihat kondisi pekerjaan melalui sidak serta menerima masukan dari masyarakat.
Bagi warga Subang, kondisi jalan menjadi salah satu hasil pembangunan yang mudah dirasakan dalam kegiatan sehari-hari. Jalan yang telah dikerjakan perlu memiliki kualitas sesuai pekerjaan yang direncanakan, sementara ruas yang belum diperbaiki tetap menjadi bagian dari kebutuhan pembangunan daerah.
(pm)
