253 KDKMP di Subang Sudah Berbadan Hukum, Baru 30 yang Beroperasi

SUBANG-Perkembangan KDKMP di Subang terus didorong agar tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi mampu menjalankan kegiatan usaha dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang, Deden A, mengungkapkan bahwa seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Subang saat ini telah memiliki badan hukum.
“Untuk pembentukan KDKMP secara badan hukum sudah terbentuk secara keseluruhan sebanyak 253 KDKMP sejak bulan Juni 2025,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres.
Namun, dari jumlah tersebut, baru sebagian yang telah menjalankan kegiatan usaha. Deden menyebutkan, sebanyak 30 KDKMP sudah mulai beroperasi dengan menggunakan modal sendiri yang bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota koperasi.
Sementara itu, dari sisi pembangunan gerai, tercatat sebanyak 137 KDKMP atau sekitar 54 persen telah menyelesaikan pembangunan gerai secara 100 persen. Kemudian, sebanyak 15 KDKMP masih dalam tahap proses pembangunan.
“Data tersebut bersumber dari SIMKOPDES dan merupakan data yang telah diolah. Sedangkan yang belum memulai pembangunan sebanyak 101 KDKMP karena tidak tersedianya lahan,” jelasnya.
Deden menambahkan, gerai dan sarana prasarana yang dibangun melalui program KDKMP tersebut saat ini belum menjalankan kegiatan usaha. Hal itu karena masih menunggu proses verifikasi dan validasi.
Untuk KDKMP yang sudah beroperasi, jenis usaha yang paling banyak dijalankan yakni perdagangan kebutuhan pokok masyarakat atau sembako melalui warung koperasi. Ke depan, pengembangan usaha akan diarahkan menyesuaikan potensi yang dimiliki masing-masing desa.
“Dari 30 KDKMP yang sudah melaksanakan kegiatan usaha, kebanyakan adalah usaha perdagangan sembako atau warung. Untuk ke depannya, usaha yang bisa dikembangkan dapat disesuaikan dengan potensi masing-masing desa, seperti pertanian dan perikanan,” tuturnya.
Meski demikian, pengembangan KDKMP masih menghadapi sejumlah tantangan. Dari sisi permodalan, koperasi masih menghadapi keterbatasan modal yang bersumber dari simpanan anggota dan masih bergantung pada realisasi modal dari pemerintah.
Selain persoalan modal, kapasitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian. Menurut Deden, masih terdapat kendala berupa rendahnya kapasitas manajerial serta literasi keuangan para pengelola koperasi. Di sisi pemasaran, koperasi juga menghadapi keterbatasan akses pasar dan persaingan dengan pasar modern.
“Dari sisi permodalan, kendalanya adalah keterbatasan modal sendiri berupa simpanan anggota, kemudian masih ketergantungan dari realisasi modal pemerintah. Dari sisi pengelolaan SDM, kendalanya adalah rendahnya kapasitas manajerial dan literasi keuangan,” katanya.
Meski terdapat sejumlah kendala dalam aspek permodalan, SDM dan pemasaran, Deden memastikan dari sisi legalitas tidak terdapat hambatan dalam pembentukan KDKMP di Kabupaten Subang.
Ke depan, DKUPP Kabupaten Subang menargetkan seluruh KDKMP dapat menjalankan kegiatan usaha secara operasional dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan target tersebut, DKUPP akan memperkuat pendampingan serta pembinaan kepada koperasi.
“Target utamanya tentu semua KDKMP di Kabupaten Subang berjalan secara operasional usaha dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, strategi yang dilakukan meliputi pendampingan dan pembinaan dalam aspek manajemen serta kelembagaan, pengembangan usaha dan kemitraan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Dengan langkah tersebut, keberadaan KDKMP diharapkan tidak berhenti pada pembentukan badan hukum maupun pembangunan gerai, tetapi mampu berkembang menjadi lembaga ekonomi desa yang aktif, mandiri dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(znl/ysp)
