Berantas Mafia Tambang, Kejari Subang Temukan 17 Titik Galian Material Tanah Merah di Kawasan HGU PT PG Rajawali II

PASUNDANEKSPRES.ID - Upaya pemberantasan dugaan praktik mafia tambang di Kabupaten Subang memasuki tahap pendalaman hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menemukan 17 titik galian material tanah merah di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pabrik Gula (PG) Rajawali II, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang.
Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan selama periode 2025 hingga 2026.
Pengungkapan sejumlah titik galian itu membuka perhatian terhadap aktivitas pemanfaatan lahan HGU yang diduga berkaitan dengan kegiatan penggalian material tanah merah.
Selain mendalami aspek hukum pengelolaan lahan, penyidik juga menelusuri potensi kerugian keuangan negara dan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan di kawasan HGU PT PG Rajawali II.
Aktivitas tersebut dilaporkan menimbulkan polusi udara yang dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-06/M.2.28/Fd.2/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026. Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan di area HGU PT PG Rajawali II yang diduga menimbulkan polusi udara," terang Noordien.
17 Titik Galian Menjadi Fokus Pendalaman Penyidikan
Temuan 17 titik galian material tanah merah menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap aktivitas penggalian yang berlangsung di kawasan HGU PT PG Rajawali II.
Identifikasi lokasi dilakukan melalui pemeriksaan lapangan bersama Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Kabupaten Subang dan diperkuat dengan data citra satelit.
Sejumlah titik galian tersebut tersebar di empat desa, yakni Desa Pasir Muncang, Desa Gandasari, Desa Mekarsari, dan Desa Tanjungsari Barat. Sebarannya mencakup beberapa blok yang menjadi bagian dari kawasan HGU yang sedang didalami penyidik.
Di Desa Pasir Muncang, titik galian ditemukan di Blok Batu Goong, Pasirbanteng, Pasirjati, dan Rawagabus. Sementara itu, di Desa Gandasari, lokasi galian teridentifikasi di Blok Bugel, Siki, dan Tanjungjaya.
Adapun di Desa Mekarsari, penyidik menemukan titik galian di Blok Karangtanjung. Satu titik lainnya berada di Blok Kosedan, Desa Tanjungsari Barat.
Pemetaan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh aktivitas penggalian, status penggunaan lahan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pemanfaatan material tanah merah di kawasan tersebut.
Meski telah menemukan 17 titik galian, Kejari Subang belum mengumumkan besaran kerugian keuangan negara maupun pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum. Seluruh aspek tersebut masih dalam proses pendalaman dan harus didukung alat bukti yang memadai.
Puluhan Saksi Diperiksa, Dugaan Keterlibatan Aparatur Negara Didalami
Untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, tim penyidik Kejari Subang telah memeriksa 30 saksi. Mereka berasal dari PT PG Rajawali II di Cirebon, Unit Usaha PG Subang, serta mitra yang terlibat dalam pengelolaan HGU PG Unit Subang.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 21 saksi lainnya pada pekan ini guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Selain menelusuri kegiatan penggalian, penyidikan turut mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparatur negara atau penyelenggara negara dalam aktivitas penambangan di kawasan HGU tersebut.
Noordien menyatakan bahwa indikasi tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan.
"Ini masih didalami untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan tersebut," kata Noordien.
Pendalaman terhadap dugaan keterlibatan aparatur negara menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan. Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan mengenai penetapan tersangka ataupun pihak yang secara resmi dinyatakan bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.
Kejari Subang Libatkan Sejumlah Ahli
Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan HGU PT PG Rajawali II tidak hanya mengandalkan keterangan saksi dan pemeriksaan lokasi. Kejari Subang juga melibatkan sejumlah ahli untuk membantu menguji berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Para ahli yang dilibatkan meliputi ahli kerusakan lingkungan dan pertambangan, ahli lingkungan hidup, akuntan publik, ahli kerugian keuangan negara, ahli dari ATR/BPN Subang, serta ahli pidana.
Keterlibatan para ahli diharapkan dapat membantu penyidik menilai kesesuaian pemanfaatan lahan, dampak kegiatan penggalian terhadap lingkungan, serta kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara.
Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk menguji apakah kegiatan penggalian material tanah merah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan bagaimana hubungan aktivitas tersebut dengan pengelolaan HGU PT PG Rajawali II.
Dengan demikian, penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada keberadaan lokasi galian, tetapi juga pada legalitas kegiatan, mekanisme pengelolaan lahan, dan kemungkinan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara Jadi Perhatian
Selain aspek penegakan hukum, dugaan aktivitas penambangan di kawasan HGU PT PG Rajawali II turut menyoroti persoalan lingkungan. Laporan masyarakat mengenai polusi udara menjadi salah satu informasi awal yang mendorong penanganan perkara ini.
Aktivitas penggalian material tanah merah perlu ditelusuri untuk mengetahui dampaknya terhadap kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
Namun, tingkat kerusakan lingkungan dan besaran kerugian keuangan negara belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan temuan titik galian.
Karena itu, hasil pemeriksaan lapangan, analisis citra satelit, keterangan saksi, serta pendapat para ahli akan menjadi bagian dari proses pembuktian.
Penyidik juga masih mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa, pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan lahan tersebut.
Kejari Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tambang
Noordien menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi pengelolaan HGU PT PG Rajawali II akan dilaksanakan secara profesional, transparan, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang berdampak pada lingkungan.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas praktik mafia tambang, khususnya di Kabupaten Subang," tutur Noordien.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan dan pemanfaatan lahan.
Kendati demikian, proses penyidikan masih berlangsung. Temuan 17 titik galian, pemeriksaan puluhan saksi, dan pelibatan berbagai ahli merupakan bagian dari upaya mengumpulkan bukti untuk mengungkap perkara secara utuh.
Kejari Subang kini terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan HGU PT PG Rajawali II untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
