Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kejari Subang Endus Dugaan Keterlibatan Oknum Aparatur Negara di Tambang PG Rajawali II

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|09:31 WIB
Bagikan:
Kejari Subang Endus Dugaan Keterlibatan Oknum Aparatur Negara di Tambang PG Rajawali II
Kejari Subang Endus Dugaan Keterlibatan Oknum Aparatur Negara di Tambang PG Rajawali II

PASUNDANEKSPRES.ID – Dugaan praktik penambangan bermasalah di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pabrik Gula (PG) Rajawali II, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, menjadi sorotan serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Penyidik kini mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan perusahaan tersebut selama periode 2025–2026, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparatur negara.

Penyidikan ini bukan sekadar menelusuri aktivitas penggalian material tanah merah. Kejari Subang juga berupaya mengungkap siapa saja pihak yang berada di balik aktivitas tersebut, bagaimana lahan HGU dimanfaatkan, serta apakah terdapat potensi kerugian keuangan negara.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah keberadaan 17 titik galian tanah merah yang tersebar di sejumlah blok di kawasan HGU PG Rajawali II. Aktivitas tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah muncul laporan masyarakat mengenai dugaan polusi udara.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, mengungkapkan bahwa penyidik masih mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Dugaan Keterlibatan Aparatur Negara Ikut Didalami

Indikasi keterlibatan oknum aparatur negara atau penyelenggara negara menjadi salah satu aspek yang kini ditelusuri Kejari Subang.

Meski demikian, penyidik belum mengungkap identitas pihak yang dicurigai maupun menetapkan tersangka dalam perkara ini. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang sah.

“Ini masih didalami untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan tersebut,” kata Noordien.

Kejari Subang menegaskan bahwa proses penyidikan diarahkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai aktivitas penambangan, pengelolaan lahan, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian karena aktivitas penggalian berlangsung di kawasan HGU perusahaan perkebunan dan diduga menimbulkan dampak lingkungan. Namun, kepastian mengenai pelanggaran hukum maupun pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil penyidikan.

51 Saksi Jadi Sasaran Pemeriksaan

Untuk memperkuat pembuktian, tim penyidik telah memeriksa 30 saksi yang berasal dari PT PG Rajawali II di Cirebon, Unit Usaha PG Subang, serta mitra yang terlibat dalam pengelolaan HGU PG Unit Subang.

Selain itu, pemeriksaan terhadap 21 saksi tambahan dijadwalkan pada pekan ini.

Dengan rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik berupaya mengurai informasi mengenai aktivitas penggalian, mekanisme pengelolaan lahan, serta hubungan para pihak yang terlibat dalam kegiatan di kawasan HGU tersebut.

Penyidikan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-06/M.2.28/Fd.2/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

Menurut Noordien, perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan yang diduga menimbulkan polusi udara.

17 Titik Galian Tersebar di Empat Desa

Temuan 17 titik galian diperoleh dari pemeriksaan lapangan bersama Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Kabupaten Subang. Hasil pemeriksaan tersebut juga didukung data citra satelit.

Titik-titik galian tersebar di wilayah Desa Pasir Muncang, Desa Gandasari, Desa Mekarsari, dan Desa Tanjungsari Barat.

Di Desa Pasir Muncang, lokasi galian teridentifikasi di Blok Batu Goong, Pasirbanteng, Pasirjati, dan Rawagabus.

Sementara di Desa Gandasari, titik galian ditemukan di Blok Bugel, Siki, dan Tanjungjaya.

Adapun di Desa Mekarsari, penyidik mengidentifikasi lokasi di Blok Karangtanjung. Satu titik lainnya berada di Blok Kosedan, Desa Tanjungsari Barat.

Keberadaan belasan titik galian tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran penyidik. Tim kejaksaan perlu memastikan status lahan, aktivitas yang berlangsung, pihak yang mengelola, serta kemungkinan dampak hukum dan lingkungan yang ditimbulkan.

Ahli Lingkungan hingga Akuntan Publik Dilibatkan

Kejari Subang turut melibatkan sejumlah ahli untuk menguji berbagai aspek perkara. Mereka terdiri atas ahli kerusakan lingkungan dan pertambangan, ahli lingkungan hidup, akuntan publik, ahli kerugian keuangan negara, ahli dari ATR/BPN Subang, serta ahli hukum pidana.

Pendapat para ahli dibutuhkan untuk memperjelas dugaan kerusakan lingkungan, aspek pertanahan, serta kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara.

Sampai saat ini, Kejari Subang belum mengumumkan nilai kerugian negara yang diduga muncul dalam perkara tersebut. Identitas pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum juga belum disampaikan secara resmi.

Artinya, penyidikan masih berfokus pada penguatan alat bukti dan penyusunan konstruksi perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kejari Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tambang

Noordien menegaskan, penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, berintegritas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyatakan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur terhadap dugaan korupsi di sektor pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas praktik mafia tambang, khususnya di Kabupaten Subang,” tutur Noordien.

Kini, publik menunggu sejauh mana penyidikan dugaan korupsi pengelolaan HGU PG Rajawali II akan berkembang. Keberadaan 17 titik galian, pemeriksaan puluhan saksi, dan pendalaman dugaan keterlibatan oknum aparatur negara menjadi sejumlah aspek yang tengah ditelusuri kejaksaan.

Apakah penyidikan ini akan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tersebut? Jawabannya masih menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh penyidik

Berita Terbaru

Anne Ajak Kader Golkar Kabupaten Purwakarta Jaga Kepercayaan Masyarakat , Tantangan Semakin Dinamis

Anne Ajak Kader Golkar Kabupaten Purwakarta Jaga Kepercayaan Masyarakat , Tantangan Semakin Dinamis

Purwakarta5 menit lalu
Beban Sejarah Masa Emas, Om Zein: Kami Akan Kembalikan Ruh Budaya di Purwakarta

Beban Sejarah Masa Emas, Om Zein: Kami Akan Kembalikan Ruh Budaya di Purwakarta

Purwakarta7 menit lalu
Polres Purwakarta Pererat Kemitraan dengan Insan Pers lewat Donor Darah

Polres Purwakarta Pererat Kemitraan dengan Insan Pers lewat Donor Darah

Purwakarta12 menit lalu
Kasus ISPA akibat Karhutla di Indonesia Tembus 300 Ribu, Hampir 70 Ribu Menimpa Balita

Kasus ISPA akibat Karhutla di Indonesia Tembus 300 Ribu, Hampir 70 Ribu Menimpa Balita

Nasional18 menit lalu
ADVERTISEMENT
Berantas Mafia Tambang, Kejari Subang Temukan 17 Titik Galian Material Tanah Merah di Kawasan HGU PT PG Rajawali II

Berantas Mafia Tambang, Kejari Subang Temukan 17 Titik Galian Material Tanah Merah di Kawasan HGU PT PG Rajawali II

Subang33 menit lalu
Aktivis Soroti Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang

Aktivis Soroti Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang

Headline37 menit lalu
100 Orang Diduga Keracunan MBG di Cirebon, SPPG Pemasok Makanan Disetop

100 Orang Diduga Keracunan MBG di Cirebon, SPPG Pemasok Makanan Disetop

Nasional42 menit lalu
Enam Aktivis Greenpeace yang Ditangkap Usai Bentangkan Spanduk di Bundaran HI Dibebaskan

Enam Aktivis Greenpeace yang Ditangkap Usai Bentangkan Spanduk di Bundaran HI Dibebaskan

Nasional44 menit lalu
Kejari Subang Endus Dugaan Keterlibatan Oknum Aparatur Negara di Tambang PG Rajawali II

Kejari Subang Endus Dugaan Keterlibatan Oknum Aparatur Negara di Tambang PG Rajawali II

Subang46 menit lalu
Pemerintah Respons Aksi Greenpeace di Bundaran HI, Soroti Penanganan Karhutla dan Stimulus Ekonomi

Pemerintah Respons Aksi Greenpeace di Bundaran HI, Soroti Penanganan Karhutla dan Stimulus Ekonomi

Nasional53 menit lalu