Kejari Subang Endus Dugaan Keterlibatan Oknum Aparatur Negara di Tambang PG Rajawali II

PASUNDANEKSPRES.ID – Dugaan praktik penambangan bermasalah di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pabrik Gula (PG) Rajawali II, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, menjadi sorotan serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Penyidik kini mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan perusahaan tersebut selama periode 2025–2026, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparatur negara.
Penyidikan ini bukan sekadar menelusuri aktivitas penggalian material tanah merah. Kejari Subang juga berupaya mengungkap siapa saja pihak yang berada di balik aktivitas tersebut, bagaimana lahan HGU dimanfaatkan, serta apakah terdapat potensi kerugian keuangan negara.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah keberadaan 17 titik galian tanah merah yang tersebar di sejumlah blok di kawasan HGU PG Rajawali II. Aktivitas tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah muncul laporan masyarakat mengenai dugaan polusi udara.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, mengungkapkan bahwa penyidik masih mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Dugaan Keterlibatan Aparatur Negara Ikut Didalami
Indikasi keterlibatan oknum aparatur negara atau penyelenggara negara menjadi salah satu aspek yang kini ditelusuri Kejari Subang.
Meski demikian, penyidik belum mengungkap identitas pihak yang dicurigai maupun menetapkan tersangka dalam perkara ini. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang sah.
“Ini masih didalami untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan tersebut,” kata Noordien.
Kejari Subang menegaskan bahwa proses penyidikan diarahkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai aktivitas penambangan, pengelolaan lahan, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian karena aktivitas penggalian berlangsung di kawasan HGU perusahaan perkebunan dan diduga menimbulkan dampak lingkungan. Namun, kepastian mengenai pelanggaran hukum maupun pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil penyidikan.
51 Saksi Jadi Sasaran Pemeriksaan
Untuk memperkuat pembuktian, tim penyidik telah memeriksa 30 saksi yang berasal dari PT PG Rajawali II di Cirebon, Unit Usaha PG Subang, serta mitra yang terlibat dalam pengelolaan HGU PG Unit Subang.
Selain itu, pemeriksaan terhadap 21 saksi tambahan dijadwalkan pada pekan ini.
Dengan rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik berupaya mengurai informasi mengenai aktivitas penggalian, mekanisme pengelolaan lahan, serta hubungan para pihak yang terlibat dalam kegiatan di kawasan HGU tersebut.
Penyidikan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-06/M.2.28/Fd.2/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026.
Menurut Noordien, perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan yang diduga menimbulkan polusi udara.
17 Titik Galian Tersebar di Empat Desa
Temuan 17 titik galian diperoleh dari pemeriksaan lapangan bersama Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Kabupaten Subang. Hasil pemeriksaan tersebut juga didukung data citra satelit.
Titik-titik galian tersebar di wilayah Desa Pasir Muncang, Desa Gandasari, Desa Mekarsari, dan Desa Tanjungsari Barat.
Di Desa Pasir Muncang, lokasi galian teridentifikasi di Blok Batu Goong, Pasirbanteng, Pasirjati, dan Rawagabus.
Sementara di Desa Gandasari, titik galian ditemukan di Blok Bugel, Siki, dan Tanjungjaya.
Adapun di Desa Mekarsari, penyidik mengidentifikasi lokasi di Blok Karangtanjung. Satu titik lainnya berada di Blok Kosedan, Desa Tanjungsari Barat.
Keberadaan belasan titik galian tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran penyidik. Tim kejaksaan perlu memastikan status lahan, aktivitas yang berlangsung, pihak yang mengelola, serta kemungkinan dampak hukum dan lingkungan yang ditimbulkan.
Ahli Lingkungan hingga Akuntan Publik Dilibatkan
Kejari Subang turut melibatkan sejumlah ahli untuk menguji berbagai aspek perkara. Mereka terdiri atas ahli kerusakan lingkungan dan pertambangan, ahli lingkungan hidup, akuntan publik, ahli kerugian keuangan negara, ahli dari ATR/BPN Subang, serta ahli hukum pidana.
Pendapat para ahli dibutuhkan untuk memperjelas dugaan kerusakan lingkungan, aspek pertanahan, serta kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara.
Sampai saat ini, Kejari Subang belum mengumumkan nilai kerugian negara yang diduga muncul dalam perkara tersebut. Identitas pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum juga belum disampaikan secara resmi.
Artinya, penyidikan masih berfokus pada penguatan alat bukti dan penyusunan konstruksi perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kejari Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tambang
Noordien menegaskan, penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, berintegritas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyatakan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur terhadap dugaan korupsi di sektor pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas praktik mafia tambang, khususnya di Kabupaten Subang,” tutur Noordien.
Kini, publik menunggu sejauh mana penyidikan dugaan korupsi pengelolaan HGU PG Rajawali II akan berkembang. Keberadaan 17 titik galian, pemeriksaan puluhan saksi, dan pendalaman dugaan keterlibatan oknum aparatur negara menjadi sejumlah aspek yang tengah ditelusuri kejaksaan.
Apakah penyidikan ini akan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tersebut? Jawabannya masih menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh penyidik
