Bupati Subang Akan Panggil Pengusaha Tambang, Tuntut Pemulihan Lingkungan

PASUNDANEKSPRES.ID - Bupati Subang Kang Rey, mengambil langkah tegas terkait maraknya aktivitas pertambangan yang dinilai tidak bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Subang.
Dia menyatakan dalam waktu dekat akan segera mengumpulkan seluruh pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah Subang untuk menuntut pertanggungjawaban terkait pemulihan lingkungan.
Pernyataan ini disampaikan Kang Rey saat menggelar pertemuan santai bersama sejumlah rekan-rekan media di objek wisata Legok Gintung Camp pada Sabtu malam (20/12/2025).
"Yang jelas perlu semua kita ketahui, Subang Selatan itu tidak diperbolehkan lagi aktivitas penambangan. Ini daerah Subang Selatan harus benar-benar menjadi daerah resapan air termasuk Paseh, " Beber Kang Rey kepada Pasundan Ekspres.
Dalam waktu dekat juga Kang Rey akan meminta Kadis Perizinan untuk memanggil pengusaha-pengusaha Tambang di Subang.
"Untuk tambang dalam waktu dekat, saya akan minta kadis perizinan untuk panggil Perusahaan-perusahaan yang sudah menambang di Subang untuk melakukan komitmennya untuk reklamasi," Ujarnya.
Kang Rey juga mengungkapkan keprihatinannya melihat kondisi lahan bekas tambang di beberapa titik di Kabupaten Subang. Dia menilai banyak pengusaha yang hanya mengejar keuntungan semata tanpa memikirkan dampak jangka panjang bagi ekosistem dan masyarakat sekitar.
"Banyak pengusaha tambang yang sudah mengambil kekayaan alam kita di Subang, untungna engges sudah, uangnya sudah didapat, lalu lokasi tambangnya ditinggalkan begitu saja. Saya tidak mau tanah di Kabupaten Subang rusak karena untuk memenuhi golongan-golongan tertentu," tegas Kang Rey dengan nada serius di hadapan rekan-rekan media.
Dia menyoroti absennya upaya reklamasi atau pemulihan lahan pascatambang. Lahan-lahan yang seharusnya dikembalikan fungsinya kini dibiarkan terbengkalai dalam kondisi rusak, dan berlubang.
Langkah mengumpulkan para pengusaha ini bertujuan untuk mengingatkan kembali kewajiban mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(hdi/ded)
