Creative Financing Subang: Solusi Atasi Keterbatasan APBD

PASUNDANEKSPRES.ID - Kabupaten Subang sedang memasuki fase perubahan ekonomi. Kehadiran Pelabuhan Patimban, berkembangnya kawasan industri, serta munculnya berbagai aktivitas ekonomi baru membuka peluang bagi daerah untuk tumbuh lebih cepat.
Namun, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan pembangunan.
Pemerintah daerah tetap membutuhkan kapasitas fiskal yang kuat untuk membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat sektor sosial, serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Creative Financing Ditawarkan Calon Sekda Rahmat Effendi
Di titik inilah gagasan creative financing atau pembiayaan kreatif yang ditawarkan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, Rahmat Effendi, menjadi salah satu pendekatan yang menarik untuk melihat masa depan pembiayaan pembangunan daerah.
Gagasan tersebut muncul dalam rangkaian seleksi calon Sekda Subang 2026. Rahmat menempatkan keterbatasan fiskal sebagai salah satu tantangan yang harus dijawab melalui diversifikasi sumber pembiayaan.
Ketika APBD Tidak Bisa Menanggung Semuanya
Kemampuan APBD memiliki batas. Sementara itu, kebutuhan pembangunan daerah terus bertambah.
Rahmat menyebut PAD Subang saat ini baru mampu membiayai sekitar 23 persen dari total belanja daerah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah membutuhkan strategi lain agar pembangunan tidak sepenuhnya bergantung pada ruang fiskal APBD.
Di sisi lain, Subang justru sedang memiliki modal ekonomi yang besar.
Pengembangan Patimban dan kawasan industri berpotensi menciptakan aktivitas ekonomi baru, mulai dari investasi, perdagangan, logistik, industri hingga kebutuhan berbagai layanan penunjang.
Tantangannya kemudian bukan sekadar bagaimana menarik investasi, tetapi bagaimana menciptakan hubungan antara pertumbuhan ekonomi tersebut dengan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan.
Pendekatan creative financing mencoba menjawab persoalan tersebut dengan memperluas sumber daya yang dapat dimanfaatkan pemerintah.
Lima Skema yang Ditawarkan
Dalam konsep yang ditawarkan Rahmat, terdapat sejumlah skema yang dapat dikembangkan untuk mengurangi tekanan terhadap APBD.
1. Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha
KPBU dapat digunakan untuk menghadirkan pembiayaan dan keahlian sektor swasta dalam proyek yang membutuhkan investasi besar.
Melalui skema ini, pemerintah tidak harus menanggung seluruh kebutuhan pembangunan menggunakan APBD, dengan tetap memperhatikan kelayakan proyek, regulasi dan manfaat publik.
2. Pemanfaatan Aset dan Skema BGS
Aset daerah dapat menjadi sumber daya ekonomi tanpa harus kehilangan kepemilikan pemerintah.
Skema Bangun Guna Serah maupun kerja sama pemanfaatan aset memungkinkan pihak ketiga terlibat dalam pembangunan atau pengelolaan fasilitas di atas aset pemerintah sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
Konsep tersebut juga dapat diarahkan untuk kebutuhan pelayanan publik tertentu, termasuk pengelolaan persampahan.
3. Penguatan BUMD
BUMD dapat didorong untuk mengambil peran lebih besar dalam pertumbuhan ekonomi Subang.
Berkembangnya kawasan industri menciptakan kebutuhan terhadap berbagai layanan. Penyediaan air minum, jaringan gas dan kebutuhan industri lainnya merupakan sektor yang dapat dijajaki BUMD sesuai kapasitas dan regulasi.
Dengan demikian, BUMD tidak hanya menjadi entitas usaha daerah, tetapi juga dapat menjadi bagian dari rantai ekonomi kawasan industri.
4. Sinkronisasi CSR Perusahaan
Pertumbuhan industri juga membawa potensi pendanaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Agar manfaatnya lebih terarah, pemerintah daerah dapat memetakan kebutuhan pembangunan dan menyusunnya dalam katalog program yang dapat disinergikan dengan CSR perusahaan.
Kebutuhan tersebut dapat mencakup:
- pembangunan dan perbaikan fasilitas publik;
- dukungan terhadap fasilitas pendidikan;
- infrastruktur lingkungan;
- pemberdayaan ekonomi masyarakat;
- program sosial;
- serta kebutuhan masyarakat lainnya.
Pendekatan ini memungkinkan program CSR lebih terhubung dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengubah kewajiban pemerintah dalam menyediakan pelayanan publik.
5. Optimalisasi Peran BAZNAS
Sektor sosial juga menjadi bagian dari konsep pembiayaan alternatif.
Pengelolaan zakat, infak dan sedekah melalui BAZNAS dapat diarahkan untuk memperkuat program sosial seperti beasiswa, pemberdayaan UMKM dan perlindungan masyarakat kurang mampu.
Skema ini bukan pengganti APBD, melainkan bentuk sinergi sumber daya untuk memperluas jangkauan program sosial masyarakat.
Patimban dan Kawasan Industri Harus Memberi Efek Lebih Luas
Besarnya investasi yang masuk ke Subang akan menjadi peluang sekaligus tantangan.
Jika hanya dilihat dari nilai investasi, pembangunan kawasan industri dan Patimban mungkin menunjukkan pertumbuhan ekonomi. Tetapi dari perspektif pemerintah daerah, manfaatnya perlu diterjemahkan lebih jauh.
Pertanyaan pentingnya adalah bagaimana pertumbuhan tersebut dapat memperkuat ekonomi lokal, meningkatkan kapasitas usaha masyarakat, membuka kesempatan bagi BUMD, memperluas lapangan kerja dan pada akhirnya meningkatkan kemampuan daerah membiayai pembangunan.
Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan perencanaan yang mampu menghubungkan investasi dengan kebutuhan lokal.
BUMD dapat diarahkan untuk masuk ke rantai pasok. Pelaku UMKM dapat diperkuat agar mampu menjadi bagian dari ekosistem industri. CSR dapat disinkronkan dengan kebutuhan masyarakat. Sementara aset daerah dapat dikelola agar memiliki nilai ekonomi dan tetap memberikan manfaat publik.
Dengan pendekatan tersebut, pertumbuhan ekonomi tidak berhenti pada masuknya investasi, tetapi memiliki efek berantai terhadap pembangunan daerah.
Pembiayaan Kreatif Tetap Membutuhkan Birokrasi yang Kuat
Mencari sumber pembiayaan baru bukan berarti persoalan selesai.
Justru semakin banyak skema kerja sama yang digunakan, semakin besar pula kebutuhan terhadap birokrasi yang profesional.
Kerja sama dengan badan usaha, pemanfaatan aset, pengelolaan BUMD maupun sinkronisasi program CSR membutuhkan regulasi yang jelas, perencanaan matang, pengawasan serta kemampuan negosiasi pemerintah daerah.
Karena itu, gagasan pembiayaan kreatif juga ditempatkan bersamaan dengan agenda pembenahan birokrasi.
Beberapa persoalan yang perlu ditekan antara lain:
- pelayanan administrasi yang lambat;
- proses birokrasi yang berbelit;
- pungutan liar;
- lemahnya koordinasi antar-OPD;
- program pembangunan yang tidak terintegrasi;
- serta lambatnya tindak lanjut terhadap persoalan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan strategi pembiayaan tidak hanya ditentukan oleh tersedianya uang, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah mengelola uang, aset dan kerja sama tersebut secara transparan dan efektif.
Tahapan Awal yang Disiapkan
Jika dipercaya menjadi Sekda, Rahmat menyiapkan tahapan kerja yang dimulai dari konsolidasi internal.
Pada kuartal pertama, agenda diarahkan pada penataan regulasi, pembentukan tim efektif dan penyusunan rencana aksi terintegrasi.
Tahap berikutnya dapat dilanjutkan dengan market sounding untuk melihat peluang kerja sama melalui KPBU, pemanfaatan aset maupun BGS. Pada saat yang sama, BUMD didorong lebih aktif membaca peluang bisnis yang muncul dari perkembangan kawasan industri.
Pendekatan bertahap tersebut diperlukan agar pembiayaan kreatif tidak berhenti sebagai konsep, tetapi dapat diterjemahkan menjadi proyek yang memiliki dasar hukum, kelayakan ekonomi dan manfaat bagi masyarakat.
(ipa)
