Disdik Jabar Ambil Tindakan Tegas atas Dugaan Pelanggaran di SMAN 1 Pamanukan

PASUNDANEKSPRES.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) mengambil tindakan tegas terkait dugaan kekerasan seksual terhadap peserta didik yang diduga melibatkan seorang guru di SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang.
Melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV, guru yang bersangkutan telah dicopot dari posisi sebagai wakil kepala sekolah dan juga dihentikan sementara dari tugasnya sebagai guru di SMA Negeri 1 Pamanukan.
Untuk sementara, yang bersangkutan menjalani status bebas tugas sembari menunggu keputusan terkait sanksi disiplin. Tahapan penetapan tersebut masih diproses oleh instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menyampaikan bahwa keamanan serta perlindungan peserta didik menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pendidikan.
“Kami memastikan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan ditangani secara serius sesuai ketentuan yang berlaku. Yang paling utama adalah memastikan peserta didik mendapatkan perlindungan, rasa aman, serta lingkungan belajar yang nyaman,” tegasnya, Selasa (8/9/2026) dikutip dari jabarprov.go.id.
Ia menekankan bahwa sekolah semestinya menjadi tempat yang aman bagi para siswa untuk menuntut ilmu, mengembangkan diri, serta memperoleh pendidikan tanpa menghadapi tindakan yang berpotensi mengusik keamanan maupun kenyamanan mereka.
Dalam menangani perkara tersebut, Dinas Pendidikan Jawa Barat juga terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Proses penanganan harus dilakukan secara objektif, sesuai prosedur, dan tetap mengedepankan kepentingan serta perlindungan peserta didik,” terangnya.
Selain itu, Kadisdik mengajak seluruh satuan pendidikan untuk semakin memperkuat langkah pencegahan sekaligus penanganan terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekolah. Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, serta terbebas dari kekerasan.
