Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Guru Sekaligus Wakasek SMAN 1 Pamanukan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan di Ruang Guru

C
Cindy Desita Putri Editor: Indrawan Setiadi
|11:33 WIB
Bagikan:
Guru Sekaligus Wakasek SMAN 1 Pamanukan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan di Ruang Guru
Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto saat konferensi pers kasus pencabulan oleh oknum guru SMAN 1 Pamanukan.

SUBANG - Guru sekaligus Wakasek SMAN 1 Pamanukan yang terlibat kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, memasuki babak baru.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan tersebut. Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/614/IX/2026/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar, tertanggal 7 September 2026.

Dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (11/9/2026), Andi menyampaikan, penyidik telah menetapkan AT, guru yang juga menjabat Wakasek Bidang Kesiswaan, sebagai tersangka.

“Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan AT, seorang guru yang juga menjabat Wakasek Bidang Kesiswaan, sebagai tersangka,” ungkapnya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang diperoleh penyidik, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Lokasi kejadian disebut berada di ruang guru salah satu SMA di Kecamatan Pamanukan.

Andi mengungkapkan, tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan tidak senonoh terhadap korban. Tindakan tersebut antara lain mencium tangan dan mata korban, memainkan bibir korban, hingga menyentuh bagian tubuh sensitif korban.

Perkara tersebut kini ditangani secara serius oleh jajaran Satreskrim Polres Subang. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam proses penyidikan, kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan masing-masing korban,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian milik korban serta dokumen yang digunakan untuk memastikan usia korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul terhadap anak.

“Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara,” kata Andi.

Selain ancaman pidana tersebut, hukuman terhadap tersangka dapat diperberat karena dugaan perbuatan dilakukan oleh seorang tenaga pendidik atau guru.

Andi menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan. Polisi juga memastikan aspek perlindungan terhadap anak korban menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan, sementara perlindungan terhadap anak korban menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tersebut,” pungkasnya. (cdp)

Berita Terbaru

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional8 menit lalu
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle30 menit lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle1 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Lifestyle2 jam lalu
Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Subang3 jam lalu
Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Nasional4 jam lalu
Gelar Perdana Sudah Diraih, Ini Agenda Timnas Indonesia setelah FIFA ASEAN Cup 2026

Gelar Perdana Sudah Diraih, Ini Agenda Timnas Indonesia setelah FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga5 jam lalu
Pemerintah Pastikan Konser Israel Houghton di Indonesia Tak Berizin

Pemerintah Pastikan Konser Israel Houghton di Indonesia Tak Berizin

Nasional5 jam lalu
Putusan MK Ijazah Gibran Hari Ini, Ini Jadwal dan Pokok Perkaranya

Putusan MK Ijazah Gibran Hari Ini, Ini Jadwal dan Pokok Perkaranya

Nasional5 jam lalu