Fakta Mengejutkan: Subang Dua Kali Lebih Luas dari Majalengka, Tapi Kok Desanya Lebih Sedikit?

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jawa Barat, menegaskan komitmennya untuk melakukan pemekaran desa sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan.
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, menyampaikan hal tersebut pada Sabtu (19/10) di Subang. Ia menekankan bahwa pemekaran desa merupakan kebutuhan mendesak agar pelayanan pemerintah dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata dan efisien.
“Jadi kami ingin ke depannya lebih banyak melakukan pemekaran desa,” ujar Agus Masykur, menegaskan keseriusan Pemkab Subang dalam mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah.
Jumlah Desa di Subang Dinilai Masih Minim
Berdasarkan data Kabupaten Subang dalam Angka 2024, Subang memiliki luas wilayah mencapai 2.051,76 kilometer persegi, namun hanya terdiri dari 245 desa yang tersebar di 30 kecamatan. Kondisi ini dianggap belum ideal mengingat luas dan keragaman wilayah yang dimiliki.
Sebagai perbandingan, Kabupaten Majalengka dengan luas wilayah sekitar 1.200 kilometer persegi justru memiliki 347 desa. Ketimpangan ini menjadi dasar kuat bagi Pemkab Subang untuk memperjuangkan pemekaran desa sebagai solusi pemerataan layanan publik.
Menurut Agus Masykur, dengan jumlah desa yang relatif sedikit, beberapa wilayah di Subang berpotensi mengalami kesenjangan pembangunan dan pelayanan yang belum optimal. Pemekaran diharapkan dapat menjadi jawaban atas tantangan tersebut.
Langkah Strategis Menuju Pemerataan dan Kemandirian Desa
Pemekaran desa bukan sekadar menambah jumlah entitas administratif, tetapi juga merupakan upaya strategis untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat di tingkat paling bawah. Dengan adanya desa baru, proses pengambilan keputusan, penyaluran bantuan, dan pelaksanaan program pembangunan dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.
Selain itu, pemekaran juga diharapkan membuka peluang pengembangan ekonomi lokal, peningkatan partisipasi warga dalam pembangunan, serta memperkuat kemandirian desa melalui pengelolaan potensi wilayah masing-masing.
Proses dan Manfaat Pemekaran Desa
Secara umum, proses pemekaran desa dimulai dari aspirasi masyarakat setempat yang merasa perlu adanya peningkatan pelayanan. Usulan tersebut akan melalui serangkaian kajian kelayakan oleh pemerintah daerah, mencakup aspek geografis, demografis, dan administratif, sebelum akhirnya ditetapkan melalui peraturan daerah.
Dengan jumlah penduduk Subang yang mencapai sekitar 1,6 juta jiwa terdiri atas 817.798 laki-laki dan 818.435 perempuan pemekaran desa diyakini akan memperluas akses terhadap layanan publik, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar seperti jalan serta air bersih.
Dampak Positif bagi Pembangunan Subang
Melalui kebijakan pemekaran desa, Pemkab Subang berharap dapat menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah, mengurangi kesenjangan antarwilayah, serta memperkuat fondasi pemerintahan desa sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, di mana setiap warga Subang mendapatkan kesempatan yang sama dalam menikmati hasil pembangunan.
