Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Guru Sekaligus Wakasek SMAN 1 Pamanukan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan di Ruang Guru

C
|19:00 WIB
Bagikan:
Guru Sekaligus Wakasek SMAN 1 Pamanukan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan di Ruang Guru
Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto saat konferensi pers kasus pencabulan oleh oknum guru SMAN 1 Pamanukan.(Cindy Desita Putri/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, memasuki babak baru.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan tersebut. Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/614/IX/2026/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar, tertanggal 7 September 2026.

Dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (11/9/2026), Andi menyampaikan, penyidik telah menetapkan AT, guru yang juga menjabat Wakasek Bidang Kesiswaan, sebagai tersangka. 

"Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan AT, seorang guru yang juga menjabat Wakasek Bidang Kesiswaan, sebagai tersangka," ungkapnya kepada Pasundan Ekspres. 

Lokasi Kejadian di Ruang Guru SMAN 1 Pamanukan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang diperoleh penyidik, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Lokasi kejadian disebut berada di ruang guru SMAN 1 Pamanukan.

Andi mengungkapkan, tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan tidak senonoh terhadap korban. Tindakan tersebut antara lain mencium tangan dan mata korban, memainkan bibir korban, hingga menyentuh bagian tubuh sensitif korban.

Perkara tersebut kini ditangani secara serius oleh jajaran Satreskrim Polres Subang. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. 

"Dalam proses penyidikan, kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan masing-masing korban," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian milik korban serta dokumen yang digunakan untuk memastikan usia korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul terhadap anak. 

"Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara," kata Andi.

Selain ancaman pidana tersebut, hukuman terhadap tersangka dapat diperberat karena dugaan perbuatan dilakukan oleh seorang tenaga pendidik atau guru.

Andi menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan. Polisi juga memastikan aspek perlindungan terhadap anak korban menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut. 

"Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan, sementara perlindungan terhadap anak korban menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tersebut," pungkasnya.(cdp/sep)

Berita Terbaru

Lirik Lagunya Catchy Banget hingga Nuansa Shooting Pesona Tropis,  Intip Kolaborasi no na x Shopee 11.11 Big Sale

Lirik Lagunya Catchy Banget hingga Nuansa Shooting Pesona Tropis, Intip Kolaborasi no na x Shopee 11.11 Big Sale

Nasional51 menit lalu
“I’m Shopping with My Friends!” Keseruan Kolaborasi Musik Terbaru Shopee 11.11 Big Sale Bareng no na

“I’m Shopping with My Friends!” Keseruan Kolaborasi Musik Terbaru Shopee 11.11 Big Sale Bareng no na

Headline1 jam lalu
BUMDes CIPATI Desa Cimeuhmal Panen Perdana Jagung Tebon

BUMDes CIPATI Desa Cimeuhmal Panen Perdana Jagung Tebon

Subang12 jam lalu
Neng Virda Cakades Purwadadi Usung Perubahan dan Pemberdayaan Perempuan

Neng Virda Cakades Purwadadi Usung Perubahan dan Pemberdayaan Perempuan

Subang12 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kang Rey Bidik Subang Jadi Kota Kreatif, Pastikan SubangFest Digelar Tiap Bulan

Kang Rey Bidik Subang Jadi Kota Kreatif, Pastikan SubangFest Digelar Tiap Bulan

Subang12 jam lalu
Pojokan 328: Mitelor

Pojokan 328: Mitelor

Opini15 jam lalu
Cara Sematkan Postingan Foto dan Video di Instagram, Pake Fitur Ini

Cara Sematkan Postingan Foto dan Video di Instagram, Pake Fitur Ini

Lifestyle15 jam lalu
Tips Sehat di Musim Pancaroba agar Tidak Mudah Tumbang Saat Cuaca Berubah

Tips Sehat di Musim Pancaroba agar Tidak Mudah Tumbang Saat Cuaca Berubah

Lifestyle16 jam lalu
Operasi Patuh 2026 Resmi Digelar, Cek 11 Sasaran ETLE dan Dendanya

Operasi Patuh 2026 Resmi Digelar, Cek 11 Sasaran ETLE dan Dendanya

Nasional16 jam lalu
Klasemen Super League 2026/2027 Persib Naik ke Posisi 5

Klasemen Super League 2026/2027 Persib Naik ke Posisi 5

Olahraga17 jam lalu