Kadisdik Subang Buka Suara Soal Dugaan Aksi Tak Pantas Guru SMP Negeri 2 Pagaden

SUBANG- Dugaan tindakan tidak pantas yang melibatkan seorang guru di SMP Negeri 2 Pagaden, Kabupaten Subang, mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Heri Sopandi, menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga menyangkut kompetensi kepribadian seorang guru sebagai tenaga pendidik.
Pernyataan tersebut disampaikan Heri setelah pihaknya memanggil kepala sekolah untuk meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian yang menjadi sorotan publik setelah sebuah video beredar di media sosial.
“Menurut pandangan saya, guru tersebut tidak mempunyai kompetensi kepribadian yang baik,” ujar Heri pada Rabu (30/9/2026).
Ia mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari kepala sekolah dan menelusuri informasi yang berkembang, termasuk melihat rekaman video yang menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Heri, seorang guru tidak hanya dituntut memiliki kemampuan mengajar, tetapi juga harus mampu menunjukkan sikap dan karakter yang dapat menjadi contoh bagi peserta didik.
“Guru itu, kalau kata orang Sunda, digugu dan ditiru. Jadi guru harus mencerminkan hal yang bisa ditiru secara positif oleh anak-anak kita,” katanya.
Heri menilai perilaku seorang pendidik memiliki dampak terhadap kepercayaan siswa maupun masyarakat terhadap institusi pendidikan. Sebab, orang tua telah mempercayakan anak-anaknya kepada sekolah untuk mendapatkan pendidikan sekaligus pembinaan karakter.
“Kalau gurunya berlaku seperti itu, kepercayaan siswa terhadap marwah guru juga akan menurun. Masyarakat juga telah mempercayakan anaknya untuk dididik di satuan pendidikan,” ujarnya.
Ia bahkan mengaku kecewa terhadap dugaan tindakan tersebut. Menurutnya, seorang guru semestinya memiliki kompetensi kepribadian dan karakter yang baik sehingga mampu menjadi panutan bagi peserta didik.
Dari sisi penanganan internal, Heri mengatakan Dinas Pendidikan telah mengambil langkah dengan memanggil kepala sekolah setelah memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut.
Ia menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk mendapatkan kronologi secara lebih jelas. Sementara guru yang disebut dalam dugaan kasus tersebut belum dapat memberikan keterangan langsung kepada Dinas Pendidikan karena sedang dipanggil oleh pihak kepolisian.
“Ketika saya mendapatkan informasi ini, kemudian hari Seninnya saya panggil kepala sekolah. Guru yang dituduhkan juga dipanggil, tetapi tidak hadir karena dipanggil oleh Polres Subang,” jelasnya.
Heri menyebut pihaknya juga mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut, termasuk terhadap pihak yang diduga menjadi korban maupun lingkungan pendidikan secara keseluruhan.
Menurutnya, persoalan tersebut sudah berkembang di luar lingkungan sekolah dan menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, Dinas Pendidikan akan mengambil langkah administratif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Heri mengatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang terkait status guru tersebut, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara selama proses hukum berjalan.
“Untuk tindakan yang akan saya lakukan terhadap guru tersebut, ini kan gurunya paruh waktu. Tetapi walaupun bagaimana, dia memiliki NIP juga. Kalau melihat dampaknya sangat luas, baik terhadap korban maupun dunia pendidikan Kabupaten Subang, kita akan memberikan rekomendasi kepada pusat agar guru tersebut diberhentikan sementara sampai proses hukum berjalan,” katanya.
Namun, Heri menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak mengambil alih proses hukum. Penanganan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan dinas menjalankan langkah administratif dan pembinaan disiplin sesuai aturan.
“Ini dua sisi yang berbeda. Kalau secara penilaian bagaimana guru harus berperilaku, saya katakan ini fatal. Tetapi kalau menurut hukum pidana yang berlaku, saya tidak tahu sampai di mana. Itu kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, kasus dugaan tersebut saat ini memang tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang. Polisi telah memeriksa pihak yang diduga terlibat, korban dan pihak sekolah untuk mendalami peristiwa tersebut.
Heri kembali mengingatkan seluruh guru di Kabupaten Subang agar menjaga kompetensi kepribadian dan kode etik profesi. Menurutnya, kompetensi guru tidak hanya berkaitan dengan kemampuan profesional dalam mengajar.
“Kompetensi guru ada empat, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Ini harus dijaga oleh guru,” katanya.
Ia berharap kasus tersebut menjadi evaluasi bersama bagi seluruh tenaga pendidik agar semakin memahami tanggung jawab moral dan profesional yang melekat pada profesi guru.
“Guru harus mempunyai kepribadian yang baik dan menjadi teladan bagi anak-anak,” pungkasnya.(hdi)
