Regulasi Izin Tambang di Subang: Syarat, Dasar Hukum, dan Prosedur Perizinannya

PASUNDANEKSPRES.ID - Regulasi izin tambang di Subang menjadi salah satu hal penting yang perlu dipahami oleh pelaku usaha maupun masyarakat yang berkepentingan dengan kegiatan pertambangan di Kabupaten Subang.
Perizinan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan izin untuk melakukan kegiatan penggalian, tetapi juga mencakup aspek wilayah, lingkungan, tata ruang, kewajiban usaha, hingga pengawasan.
Seiring perubahan kebijakan pertambangan di tingkat nasional dan Provinsi Jawa Barat, pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan pertambangan di Subang perlu memperhatikan aturan terbaru agar kegiatan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas.
Dasar Hukum Regulasi Izin Tambang di Subang
Salah satu regulasi daerah yang secara khusus pernah mengatur kegiatan pertambangan di Kabupaten Subang adalah Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pertambangan.
Dalam peraturan tersebut, kegiatan usaha pertambangan diatur mulai dari inventarisasi potensi bahan galian, perencanaan, kawasan pertambangan, hingga perizinan. Dokumen JDIH Kabupaten Subang mencatat bahwa kegiatan pertambangan pada saat itu hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin dari kepala daerah. Dikutip dari jdih.subang.go.id, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 Perda Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2006.
Namun, aturan pertambangan saat ini tidak dapat hanya mengacu pada perda lama tersebut. Perubahan kewenangan dan sistem perizinan pertambangan di tingkat nasional membuat pelaku usaha perlu memperhatikan regulasi yang lebih baru.
Perubahan Regulasi Pertambangan di Jawa Barat
Saat ini, salah satu regulasi penting yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral.
JDIH Provinsi Jawa Barat mencatat bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2026 berlaku sejak 12 Januari 2026 dan mencabut Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perda tersebut mengatur berbagai aspek pengelolaan usaha pertambangan mineral, antara lain:
- perencanaan pertambangan;
- pengusahaan dan perizinan;
- kewajiban dan larangan;
- pengelolaan lingkungan;
- partisipasi masyarakat;
- data dan informasi;
- pembinaan; dan
- pengawasan.
Dengan demikian, kegiatan pertambangan yang berada di wilayah Kabupaten Subang perlu memperhatikan ketentuan provinsi maupun regulasi nasional yang berlaku.
Dikutip dari jdih.jabarprov.go.id, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2026 merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan setelah adanya perubahan pembagian kewenangan dalam pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Siapa yang Berwenang Mengatur Izin Tambang di Subang?
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah izin tambang di Subang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Subang.
Jawabannya perlu dilihat berdasarkan jenis mineral, wilayah kegiatan, serta kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengelolaan mineral dan batubara pada dasarnya berada dalam kerangka kewenangan pemerintah pusat, dengan sebagian kewenangan tertentu yang didelegasikan kepada pemerintah daerah provinsi.
Hal tersebut juga menjadi salah satu dasar lahirnya Perda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2026. Dalam abstrak perda tersebut dijelaskan bahwa pemerintah pusat mendelegasikan sebagian pelaksanaan usaha pertambangan kepada pemerintah daerah provinsi melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Artinya, lokasi tambang yang berada di Kabupaten Subang tidak otomatis berarti seluruh proses perizinannya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Subang.
Izin Apa yang Dibutuhkan untuk Kegiatan Pertambangan?
Dalam sistem pertambangan mineral dan batubara, salah satu instrumen utama adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, izin yang diperlukan dapat berbeda tergantung pada jenis kegiatan dan komoditas yang ditambang. Kerangka perizinan pertambangan juga mencakup berbagai bentuk izin dan wilayah perizinan seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Selain itu, kegiatan pertambangan harus memperhatikan aspek lingkungan dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulasi pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan saat ini juga telah mengalami perubahan. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 mengubah kedua kalinya PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan tersebut berstatus berlaku dan ditetapkan pada 11 September 2025. Dikutip dari jdih.esdm.go.id, perubahan tersebut antara lain mengatur kembali mekanisme pemberian WIUP dan WIUPK serta sejumlah ketentuan pelaksanaan usaha pertambangan.
Pentingnya Memeriksa Status Wilayah Tambang
Sebelum mengurus izin, calon pelaku usaha perlu memastikan bahwa lokasi yang akan digunakan memang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan.
Aspek yang perlu diperhatikan antara lain:
- Status wilayah pertambangan
- Kesesuaian tata ruang
- Jenis dan potensi mineral
- Status serta penguasaan lahan
- Kawasan hutan atau kawasan lindung
- Persyaratan lingkungan
- Ketentuan teknis pertambangan
- Kewajiban administrasi dan perpajakan
- Kewajiban reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku
Pemeriksaan sejak awal penting karena kepemilikan tanah tidak dengan sendirinya memberikan hak untuk melakukan kegiatan pertambangan.
Hubungan Izin Tambang dengan Tata Ruang Kabupaten Subang
Selain regulasi pertambangan, aspek tata ruang juga menjadi perhatian penting dalam regulasi izin tambang di Subang.
JDIH Kabupaten Subang mencatat adanya Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang Tahun 2011–2031.
Dalam praktiknya, kegiatan pertambangan perlu memperhatikan kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang serta ketentuan lain yang mengatur pemanfaatan ruang.
Oleh karena itu, calon pelaku usaha tidak cukup hanya melihat apakah terdapat material tambang pada suatu lokasi. Kesesuaian lokasi dengan tata ruang dan ketentuan sektoral lainnya juga perlu diperiksa.
Aturan Lama Kabupaten Subang Tetap Perlu Dibaca Secara Hati-Hati
JDIH Kabupaten Subang masih mencantumkan Perda Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pertambangan dalam daftar produk hukum daerah dengan status "berlaku".
Namun, dokumen tersebut merupakan regulasi yang dibuat pada 2006 dan memiliki dasar hukum serta konteks pembagian kewenangan yang berbeda dengan sistem pertambangan sekarang.
Karena itu, informasi mengenai regulasi izin tambang di Subang sebaiknya tidak berhenti pada Perda Nomor 7 Tahun 2006. Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama dengan perkembangan regulasi nasional dan Provinsi Jawa Barat.
Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan lembaga yang berwenang maupun jenis izin yang harus dipenuhi.
Regulasi Nasional Terbaru Juga Perlu Diperhatikan
Selain peraturan daerah, kegiatan pertambangan di Subang mengikuti perkembangan regulasi nasional di bidang mineral dan batubara.
Salah satu aturan penting adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perubahan tersebut kemudian diikuti dengan PP Nomor 39 Tahun 2025, yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Dikutip dari JDIH Kementerian ESDM, perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan penyesuaian pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan serta mekanisme pemberian wilayah izin usaha pertambangan.
Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, calon pemegang izin perlu memastikan bahwa dokumen dan proses perizinannya mengikuti ketentuan terbaru.
