KASBI Subang Ancam Tempuh Jalur Hukum, SK Dewan Pengupahan Tak Kunjung Diteken

SUBANG- Polemik belum ditandatanganinya surat keputusan (SK) Dewan Pengupahan Kabupaten Subang memicu desakan dari kalangan buruh. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Subang meminta Bupati Subang segera menerbitkan SK tersebut agar pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) 2027 tidak terhambat.
Sekretaris KASBI Subang, Rahmat Saputra, mengatakan aksi buruh justru membuka persoalan teknis yang sebelumnya tidak diketahui secara luas oleh para pekerja. Salah satu persoalan yang mencuat, menurut informasi yang diterimanya, berkaitan dengan keterwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam susunan Dewan Pengupahan.
Rahmat menyebut nama Gugih Susandi sebagai salah satu pihak yang dipersoalkan dalam konteks keterwakilan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan susunan anggota itu berdampak terhadap proses pengupahan yang menyangkut kepentingan buruh secara luas. "Walaupun itu atas nama perwakilan Apindo, dampaknya bagi kami juga besar. Karena itu, tadi kami meminta kepada Bupati dan Kepala Dinas agar SK segera ditandatangani," ujar Rahmat saat di wawancara, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, waktu pembahasan upah semakin terbatas. Ia menyinggung tanggal 25 November sebagai tenggat penetapan upah minimum provinsi (UMP), sehingga proses pembahasan di tingkat kabupaten perlu segera berjalan agar rekomendasi UMK Subang 2027 dapat dipersiapkan.
Rahmat menilai, jika Dewan Pengupahan belum memiliki legalitas yang jelas, pembahasan dan penyusunan rekomendasi upah berpotensi terhambat. "Kalau tidak ada lembaga Dewan Pengupahan, berarti tidak ada pembahasan. Kalau tidak ada pembahasan dan rekomendasi UMK dari Kabupaten Subang, proses penentuan upah bisa terganggu," katanya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya menerima informasi bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah dinyatakan selesai dari sisi pembahasan hukum. Namun, menurut Rahmat, muncul dugaan perubahan draf susunan anggota oleh Dinas Tenaga Kerja yang dinilai tidak sesuai dengan mandat masing-masing organisasi yang diwakili.
Rahmat menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menghambat pembahasan pengupahan. Meski demikian, tudingan mengenai perubahan draf dan ketidaksesuaian mandat itu masih memerlukan klarifikasi dari pihak Dinas Tenaga Kerja maupun pemerintah daerah.
KASBI, lanjutnya, meminta agar SK segera ditandatangani. Ia mengatakan pihaknya akan bertahan di lokasi aksi sampai terdapat kepastian mengenai penerbitan dokumen tersebut.
Sementara itu, Ketua KASBI Subang, Wira, menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan SK Dewan Pengupahan tidak segera diselesaikan.
Menurut Wira, keputusan mengenai Dewan Pengupahan merupakan bagian dari kebijakan administrasi pemerintahan yang harus dijalankan sesuai ketentuan. Ia menilai keterlambatan tersebut perlu mendapatkan penjelasan karena berpotensi memengaruhi proses penentuan upah bagi pekerja.
Wira menyebut pihaknya membuka kemungkinan mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman atau menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kalau kebijakan publik tidak dijalankan sebagaimana mestinya, kami akan mempertimbangkan upaya hukum. Pertama melalui Ombudsman atau PTUN," ujarnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya konsekuensi administratif apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya maladministrasi maupun pelanggaran hukum harus didasarkan pada pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Wira mengaku pertemuan yang berlangsung belum menghasilkan titik temu. Ia juga menyampaikan keberatan atas sikap Kepala Dinas Tenaga Kerja yang menurut keterangannya sempat menggebrak meja ketika diskusi berlangsung.
Wira menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan komunikasi yang baik antara pejabat pemerintah dan perwakilan buruh yang tengah menyampaikan aspirasi. Meski demikian, alasan di balik kejadian tersebut belum dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia.
Dinas Tenaga Kerja perlu dimintai penjelasan mengenai jalannya pertemuan dan tanggapan terhadap tudingan tersebut.
Bagi KASBI, persoalan SK Dewan Pengupahan bukan sekadar masalah administratif. Kepastian legalitas lembaga tersebut dinilai penting agar pembahasan UMK 2027 dapat segera dimulai dan kepentingan pekerja tetap terakomodasi.
KASBI pun mendesak pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai status SK, alasan belum ditandatangani, serta persoalan perubahan susunan anggota yang disebut menjadi salah satu sumber polemik.(hdi/sep)
