Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Subang Terus Naik

PASUNDANEKSPRES.ID - Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Subang menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Kekerasan seksual menjadi jenis kasus yang paling dominan berdasarkan laporan yang ditangani Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Subang.
Data DP2KBP3A Kabupaten Subang mencatat sebanyak 75 kasus kekerasan terhadap anak terjadi pada 2023. Angka tersebut meningkat menjadi 94 kasus pada 2024 dan kembali bertambah menjadi 102 kasus pada 2025. Sementara hingga pertengahan September 2026, jumlah kasus yang tercatat telah mencapai 74 kasus.
Kepala Bidang Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Subang, Herijanto menyampaikan, setiap laporan yang masuk terus diupayakan untuk segera ditangani bersama petugas di lapangan.
"Kalau berdasarkan dari kepala UPT, ada 74 kasus. Prosesnya selalu kami upayakan gercep dengan tenaga lapangan," terangngya saat ditemui di Mapolres Subang, Jumat (11/9/2026).
Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Tidak Hanya Berfokus Pada Korban
Menurut Herijanto, penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak hanya berfokus pada korban. Pendampingan juga dilakukan terhadap lingkungan keluarga untuk memastikan proses pemulihan dan perlindungan anak berjalan secara menyeluruh.
"Penanganannya di keluarga, ada petugas penyuluh lapangan," ujarnya.
Herijanto mengungkapkan, kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan. Kasus tersebut antara lain berupa pelecehan seksual dan persetubuhan.
Selain kekerasan seksual, pihaknya juga menangani kasus kekerasan fisik, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perundungan atau bullying, hingga kasus yang berkaitan dengan pornografi.
"Subang dominan pelecehan seksual dan persetubuhan. Kalau dari KDRT, kekerasan fisik, bully juga ada, kemudian pornografi juga ada. Relatif pelecehan seksual lebih dominan,_ ungkapnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah lingkungan pelaku. Herijanto menyebut pelaku kekerasan terhadap anak dalam sejumlah kasus justru berasal dari orang-orang yang berada di sekitar korban.
Orang tua, guru, teman, hingga pacar korban dapat menjadi pelaku. "Orang terdekat itu ada orang tua, ada salah satunya guru juga, mungkin juga pacarnya dan sebagainya," ucapnya.
Kondisi tersebut, menurut dia, menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap anak tidak hanya dilakukan di lingkungan luar, tetapi juga di dalam lingkup keluarga dan lingkungan terdekat anak.
Herijanto juga menyoroti penggunaan gawai yang semakin melekat dalam kehidupan anak. Penggunaan gadget yang tidak terkontrol dinilai dapat membuka akses terhadap berbagai konten dan interaksi yang berpotensi menimbulkan persoalan.
"Relatif penggunaan gadget ini memengaruhi penggunaan banyak pada anak-anak. Sejak anak kecil sampai dewasa pun tidak lepas dari penggunaan gadget," katanya.
Meski demikian, Herijanto menegaskan penggunaan gadget tidak serta-merta menjadi penyebab langsung terjadinya kekerasan terhadap anak. Persoalan dapat muncul melalui berbagai bentuk interaksi, mulai dari konflik dan pertengkaran hingga paparan konten yang tidak sesuai dengan usia anak.
Herijanto menjelaskan, korban yang ditangani pihaknya merupakan anak yang berusia di bawah 18 tahun. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pelecehan seksual hanya terjadi ketika terdapat tindakan seksual secara terang-terangan. Kontak fisik terhadap bagian tubuh tertentu dapat masuk dalam kategori pelecehan apabila dilakukan dengan maksud atau konteks seksual.
Bahkan, tindakan yang sekilas terlihat sederhana seperti menyentuh rambut atau membelai tubuh anak juga dapat menjadi persoalan apabila dilakukan dengan konteks seksual.
"Kalau pelecehan itu atau organ tubuh kita, organ tubuh kita dari anak tersebut itu yang sangat tidak boleh disentuh sama sekali," ujarnya.
Menurutnya, bentuk pelecehan juga tidak terbatas pada kontak fisik. Pelecehan dapat terjadi melalui ucapan maupun ruang digital. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan tindakan yang mengandung unsur seksual dan menyasar anak.
"Termasuk verbal juga, termasuk digitalnya juga itu termasuk bisa pelecehan seksual. Bisa dilaporkan kalau ada yang seperti itu," tutup Herijanto.(cdp/sep)
