Kepala Kemenag Subang Tekankan KUA Jadi Ujung Tombak Pelayanan dan Teladan di Masyarakat

SUBANG-Kantor Kemenag Subang menggelar Rapat Dinas dan Pembinaan (Radintap) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di titik lokasi tengah yang diikuti oleh 10 Kepala KUA di wilayah Kabupaten Subang pada Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan KUA kepada masyarakat. Dalam kegiatan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang, H. Yuto Nasikin, memberikan pembinaan kepada para Kepala KUA yang hadir.
Radintap dan pembinaan tersebut turut dihadiri Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Subang, H. Mamat Ruhimat, S.Ag., yang mendampingi Kakankemenag Subang. Kegiatan juga diikuti 10 Kepala KUA yang berada di wilayah tengah Kabupaten Subang.
Adapun 10 KUA yang mengikuti kegiatan Radintap di wilayah tengah tersebut terdiri dari KUA Subang, Cibogo, Kalijati, Cipeundeuy, Purwadadi, Pagaden Barat, Pagaden, Binong, Tambakdahan, dan Cipunagara.
Dalam pembinaannya, H. Yuto Nasikin menegaskan bahwa KUA merupakan salah satu ujung tombak Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan kepada umat dan masyarakat. Karena itu, setiap jajaran KUA dituntut untuk memberikan pelayanan secara profesional, ramah, dan berintegritas.
Menurutnya, kualitas pelayanan tidak hanya ditunjukkan melalui pelaksanaan tugas administrasi, tetapi juga melalui sikap dan penampilan ketika berhadapan dengan masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga penampilan agar tetap rapi dan menarik, termasuk ketika melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pernikahan.
Ia menyampaikan, pakaian yang dikenakan dalam menjalankan tugas merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap diri sendiri sekaligus mencerminkan profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
H. Yuto juga mengingatkan bahwa mayoritas Kepala KUA dan pegawai KUA di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Subang merupakan tokoh yang dikenal di tengah masyarakat. Oleh karena itu, setiap tindakan dan sikap mereka dapat menjadi perhatian sekaligus contoh bagi masyarakat di wilayah masing-masing.
"Kepala KUA memiliki tugas utama memimpin, mengoordinasikan, serta melaksanakan pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam di tingkat kecamatan. Tugas tersebut mencakup berbagai aspek pelayanan keagamaan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Beberapa di antaranya meliputi pelayanan nikah dan rujuk, bimbingan keluarga sakinah, pengelolaan zakat dan wakaf, pengembangan kemakmuran masjid, serta pembinaan terkait syariah dan produk halal. Seluruh tugas tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"KUA harus mampu menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat," tegasnya.(znl/ysp)
